KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang soal realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020. Partai berlambang Ka’bah PPP itu meminta Wali Kota Tangerang agar segera membuat peraturan wali kota (Perwal).

“Waktu rapat dengan wali kota, sekda dan jajaran TAPD sudah saya sampaikan. Kaitan perwal-nya (dibuat wali kota) belum ada,” kata Rianto Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang dikonfirmasi penamerdeka.com, Selasa (29/10/2023).

Kata pria yang juga Ketua DPC PPP Kota Tangerang ini, Perda nomor 5 tahun 2020 tentang santunan kedukaan kematian untuk warga kurang mampu agar segera direalisasi. 

Sebab nantinya sangat membantu masyarakat yang sedang dirundung duka ditinggal keluarga. Kondisi ekonomi warga yang sulit saat ditimpa musibah merupakan situasi yang harus diambil Pemkot Tangerang untuk menggelontorkan santunan kematian. 

“Perda tidak bisa dianggarkan dan dijalankan kalau Perwal-nya belum ada. Ya Perdanya jadi mandul, padahal kan sudah di Perda-kan sekitar Desember 2020 silam,” kata Rianto saat dikonfirmasi penamerdeka.com, Minggu (22/10/2023) sore.

Rianto mengaku sempat menyambangi langsung sejumlah warga saat keluarga berduka. Dari keterangan keluarga atau ahli waris yang tercatat kurang mampu itu dianggapnya sangat butuh santunan setelah kematian. 

img 20231031 161710 170
Rianto Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang saat menjemput aspirasi warga.

Soal besarannya kata Dia, keluarga yang yang berdukacita melalui kesepakatan DPRD dan Pemkot yang tercantum dalam Perda itu ahli waris akan mendapat santunan senilai Rp 3 juta. Namun belum bisa berjalan lantaran Perwal yang kewenangannya dibuat pihak Pemkot Tangerang hingga kini belum terlihat progresnya.

“Perwal-nya pak wali kota yang bikin. Perda nomor 5 2020 kan sudah dibuat bersama DPRD.” 

“Mereka (warga kurang mampu, red) sangat butuh. Biaya pengurusan jenazah dan lainnya sangat dibutuhkan. Saya sudah turun langsung mereka (warga yang berduka) kesulitan biaya. Artinya pemkot harus segera bergerak menyiapkan Perwal dan anggarannya. Saya dari Komisi II dan PPP sangat mendukung sejak awal,” katanya menegaskan. 

Rianto mengaku mengapresiasi program Pemkot Tangerang soal pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang telah dijalankan. 

Namun penanganan warga miskin bukan saja dari pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan atau sektor kesehatan saja, tetapi santunan kedukaan bagi warga juga harus tercatat dalam APBD Kota Tangerang lantaran penting.

Kata Rianto yang juga lulusan salah satu pondok pesantren di bilangan Banten ini menyebutkan, warga yang ditinggal kematian lantas secara ekonomi tidak mampu adalah fakta di lapangan. Realisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 seharusnya bisa menjadi program utama untuk menentaskan kemiskinan secara langsung. 

“Realisasi Perda santunan kedukaan warga penting. Dewan dan PPP sangat konsen sejak awal,” tandasnya. (hisyam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *