Sembunyikan 30 Kilogram Sabu, Dua Pria Ditangkap di Pelabuhan Merak
DARI PEKANBARU DIEDARKAN DI JAKARTA
CILEGON,PenaMerdeka – Dua pria berinisial HR (21), dan TR (32) berhasil ditangkap anggota kepolisian di Dermaga 6 Eksekutif, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Hal itu lantaran keduanya kedapatan menyimpan sabu sebanyak 30 kilogram yang disembunyikan dalam interior pintu kendaraan.
“Kami menyita barang bukti sabu seberat 30 kilogram di dalam interior pintu mobil yang sudah dimodifikasi pelaku. Sabu itu dibawa dari Kota Pekanbaru dengan rencana menuju ke daerah Jakarta,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara, dalam keterangan, Rabu (17/7/2024).
Kemas mengatakan, penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti itu bermula laporan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan. Sebab, terdapat satu mobil dengan merek Toyota Innova warna hitam menuju arah Pelabuhan Merak dari Pelabuhan Bakauheni dengan membawa diduga sabu.
“Setelah mendapati informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Setelah digeledah, benar didapati 30 bungkus plastik warna silver bergambar ikan Arwana bertuliskan ZMY yang di dalamnya sabu,” jelasnya.
Kemas menjelaskan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sabu tersebut telah di bawa ke Polres Cilegon, guna melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap proses perkara.
“Dari hasil keterangan dan bukti yang ada, jika pelaku HR melakukan kegiatan transaksi narkotika itu sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar sabu tersebut. Kami juga tengah mendalami pelaku lainnya yang namanya telah dipegang,” ungkapnya.
Kemas menambahkan, atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.