Putusan MK Soal Perubahan Syarat Bapaslon Berlaku untuk Pilkada 2024

PENGAMAT: KPU JANGAN TAFSIR SENDIRI

BANTEN,PenaMerdeka – Sejumlah pemerhati demokrasi menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkannya perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dari Partai Buruh dan Gelora perihal syarat pengusungan partai politik untuk pencalonan kepala daerah disebut berlaku pada perhelatan Pilkada 2024.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Pasalnya, kata Titi,putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” kata Titi kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Karena itu untuk pihak penyelenggara Titi mendesak KPU tidak bisa menafsirkan secara tersendiri atas putusan MK itu. Yakni berlaku buka pada tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Titi menyarankan agar putusan MK yang sejatinya akan dipakai Pilkada serentak nanti tidak menjadi kegaduhan menjelang pendaftaran Bapaslon di KPU nanti.

Kata Titi beralasan, mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU sehingga bisa menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.

Seperti diberitakan sebelumnya, putusan dibacakan oleh Hakim MK yang berlangsung di Gedung MK di Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam kesempatan itu, Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan karena Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. (red)

Disarankan
Click To Comments