Warga Karelia Village Gading Serpong Dibuat Resah Diduga Ulah Arogan RW
AJUKAN GUGATAN TUNTUT DIBERHENTIKAN
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Warga Karelia Village, Gading Serpong Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten dibuat resah. Sebab, Ketua RT dan RW setempat diduga bersikap arogan kepada warganya sendiri.
Konflik warga yang hingga viral di media sosial (Medsos) itu pun dipicu bermula dari sikap otoriter RT/RW dalam pembuatan dan penerapan peraturan lingkungan usai menjadi cluster mandiri.
Kemudian tidak adanya transparansi laporan keuangan dan tindakan intimidatif kepada beberapa warga sebelumnya.
“Karena mandiri yang dikelola RT dan RW itu bersifat arogan, selalu mengintimidasi warga, bikin aturan selalu sepihak tidak melibatkan warga,” ucap salah satu warga, Wina saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (10/9/2024).
Wina menyebutkan, bahkan konflik ini sudah di mediasi pihak kelurahan dan kecamatan namun, belum menemukan titik temu. Kasus ini masih akan terus bergulir di persidangan dengan tuntutan keadilan perlindungan hak mereka.
“Kami mengajukan mosi tidak percaya dan menuntut agar pihak kelurahan memproses pemberhentian RT dan RW,” tukasnya.
JALANI SIDANG DI PN TANGERANG
Sementara itu Kuasa Hukum Karelia Villaga, Airlangga Dwi Nugraha menyebutkan, gugatan perdata warga yang teregister 507/Pdt.G/2024) PN Tng terkait konflik warga dan RT/RW dalam pengelolaan cluster mandiri yang dikelola RT/RW secara semena-mena, tidak ada transparansi keuangan yang jelas dalam mengelola cluster.
Dalam materi gugatan, kata Airlangga perbuatan para tergugat menyalahi ketentuan pasal ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf (f) Peraturan Bupati Tangerang Nomer 7 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyaraktan Desa, yakni pasal 34 dengan jelas, (1) Rukun warga sebagaimana dimaksud pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi; menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah rukun warga.
Kemudian rukun tetangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana.
“Ini menyangkut legal standing RT/RW yang membentuk kepengurusan pengelolan IPKL yang tidak tepat, dan ini menyalahi aturan yang ada, dimana Lurah Medang sudah merekomendasikan warga untuk mengelola secara mandiri dengan membentuk paguyuban warga,” jelasnya.
Airlangga menjelaskan, perbuatan tergugata masing-masing: tergugat 1 Selaku ketua RW029 Tergugat 2 selaku ketua RT 001 Tergugata 3 Selaku RT 002 dan tergugat 4 sekalu ketua RT 003 Keluarah Medang, Kecamatan Pagedanagan Kabupaten Tangerang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penguggat sebagai warga clustser Karelia Villag dan warga lainnya.
Kemudian, lanjut Airlangga, dalam mendirikan badan hukum dan PERKUMPULAN KARELIA GADING SERPONG dengan akta Pendirian No 02 Tanggal 01 Februari 2024 oleh Notaris Pandeglang Banten Sylviyanti, SH,M.Kn.
Lalu terdaftar secara sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukuan Hak Asasi RI, dengan nomer SK AHU 0002048AH 01.07 TAHUN 20024 tanggal 24 Februari 2024 merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menyatakan perbuatan para tergugat masinng-masing tergugat yang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga cluster karelia dan warga lainnya. Menyuruh atau meminta para penggugat (dan semua warga Karelia) agar membayar iuran IPKL ke trfaser BCA 7616228888 atas Nama Karelia Gading Serpong dengan pengelolaan dana IKPL tidak transparan dan akuntabel,” kata Airlangga.
“Perselisihan warga di Perumahan Cluster Karelia Village dan Ketua RT/RW sudah lama terjadi. Warga merasa geram dengan kepemimpinan Jecksen Hunter selaku RT dan Didik Prihadi Sambodo selaku RW di lingkungannya,” pungkasnya. (hisyam)