KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan 2 bulan kepada oknum debitur FIFGROUP berinisial MUH.
Sesuai nomor perkara 1108/Pid.B/2024/PN Tng yang dibacakan pada 27 Agustus 2024 yang lalu, PN Tangerang menjatuhkan hukuman kepada MUH lantaran melanggar ketentuan sebagaimana diatur Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Cabang FIFGROUP Cikupa, Budiyanto mengatakan, kasus ini berawal saat MUH menggunakan data pribadinya mengajukan kredit yang mewakili IP melalui FIFGROUP cabang Cikupa.
Pengajuan kredit ini dilakukan pada Juli 2021, dengan tenor 31 bulan dan angsuran sebesar Rp1.591.000. MUH mau melakukan aksinya dikarenakan tawaran hadiah uang sebesar Rp1 juta yang diberikan salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (Ormas) berinisial IP yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat itu pelaku masih membayar tanggung jawabnya sebagai seorang debitur selama 5 bulan. Namun setelah itu debitur sudah tidak melanjutkan pembayarannya selama 56 hari,” katanya dalam keterangan, Kamis (24/10/2024).
Budiyanto menjelaskan, pada rentang waktu itu FIFGROUP sudah menunjukan itikad baik dengan mengingatkan debitur melalui telepon, kunjungan ke rumah debitur, dan melakukan somasi 1 dan 2 namun tidak diindahkan debitur.
“Pada saat itu MUH mengakui bahwa sepeda motor yang masih dalam status kredit sudah di over alihkan kepada IP tanpa seizin perusahaan,” katanya.
Atas hal itu Budiyanto menambahkan, pelaku harus bertanggung jawab perbuatannya atas over alih barang kredit berupa sepeda motor Honda PCX 160 ABS yang sudah dibebankan dengan jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan FIFGROUP Cabang Cikupa.
“Saya mengimbau kepada konsumen FIF, khususnya FIF Cabang Cikupa dan sekitarnya, untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
“Saat ini marak terjadi tindakan oknum yang mengambil keuntungan dengan meminjam data pribadi masyarakat melalui janji hadiah uang, yang dapat menimbulkan kerugian dan juga risiko hukum,” pungkasnya. (hisyam)







