JAKARTA,PenaMerdeka – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus), Jakarta membentuk Tim Respons Antisipasi Pelanggar (TRAP).
Kepala Satpol PP Jakpus, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, tim ini dibuat untuk mempercepat pelayanan Satpol PP ke masyarakat.
“Saat ini baru dibentuk di Jakarta Pusat, belum ada di wilayah lainnya,” ujar Purba kepada wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Purba menyebutkan, TRAP bertugas menindaklanjuti laporan pelanggaran ketertiban umum (Tibum) dengan lebih cepat.
Dicontohkan, apabila sebelumnya laporan harus melalui kelurahan, kecamatan, lalu tingkat kota, kini proses itu dipangkas.
“Tim TRAP akan menindaklanjuti laporan paling lama 10 menit setelah diterima. Sebelumnya proses ini bisa memakan waktu hingga dua jam,” jelasnya.
Saat ini, tim inti TRAP terdiri dari 15 personel dan akan disiagakan di wilayah Monas yang dinilai strategis untuk menjangkau delapan kecamatan di Jakarta Pusat.
“Monas dipilih karena letaknya yang strategis dan memudahkan mobilisasi tim ke berbagai wilayah,” katanya.
Purba menambahkan, Satpol PP Jakpus juga telah menyiapkan mini command center di Kantor Wali Kota untuk mendukung operasional tim TRAP.
“Kita juga lengkapi mereka dengan sepeda motor agar mobilitasnya lebih cepat,” tukasnya. (Rur)