Sah! Perda Pajak Daerah Diparipurnakan, Pemkab Bekasi Bakal Kejar PAD

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah telah disahkan menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03/2018) kemarin. 

Dalam pendapat akhir yang disampaikan Bupati Neneng Hasanah Yasin dihadapan undangan rapat Paripurna DPRD, menyampaikan bahwa meski nantinya harus mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Perda ini diharapkan bisa memberi kontribusi besar terhadap peningkatan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Kepala dinas Bapenda yang sekarang kan baru, mudah mudahan dengan personil baru energi yang di miliki bisa mendongkrak pajak daerah sehingga nilai PAD Kabupaten Bekasi meningkat,” ujarnya diwawancarai wartawan, Kamis (15/3/2018).

Menurut Neneng, terkait dengan pendapatan daerah setelah diparipurnakan kedepan akan menjadi luar biasa.

Dalam kesempatan itu ia lebih jauh mencontohkan adanya sejumlah perusahaan yang menunggak pajak. Maka itu harus diproses penagihannya.

“Demi mendongkrak peningkatan PAD Kabupaten Bekasi. Adanya Perda Pajak Baru yang baru disahkan akan menjadi semangat untuk menagih penunggak pajak,” ucapnya.

Penagihan pajak tetap jadi prioritas pemerintah daerah, karena kata Bupati Neneng tiap pajak yang di bayarkan masyarakat dan perusahaan akan digunakan untuk membangun berbagai pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi. (ers)

Disarankan
Click To Comments