Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Momentum Kota Tangerang Transformasi Genjot Hentikan Polusi Plastik
DORONG PEMANFAATAN BIOPLASTIK
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digagas Lembaga Lingkungan Hidup Dunia (UNEP) pada tanggal 5 Juni 1972 setiap tahunnya terus menerus diperingati, khususnya di Kota Tangerang, Banten.
Pada tahun 2025 ini, mengusung tema ‘Hentikan Polusi Plastik’ atau Ending Plastic Polution yang mana hal tersebut mengantongi makna mendalam keterlibatan semua pihak sadar penggunaan plastik.
Pemerhati Lingkungan asal Kota Tangerang, Bambang Wahyudi menyebutkan, Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 ini menjadi momentum bagi wilayahnya akan menggenjot lagi transformasi menghentikan Polusi Plastik.
Bukan tanpa sebab, kata pria yang kerap disapa Bembeng tersebut menekankan, pentingnya kesadaran bersama dalam berbenah untuk menyoroti krisis sampah plastik yang kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan data target ambisius Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) soal pengelolaan sampah Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 pada capaian kinerja 2019-2023 masih ‘jauh panggang dari api’.
Target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan pengelolaan sebesar 70 persen pada tahun 2025 ini juga jauh dari kata optimal. Pasalnya, hingga tahun 2023 kemarinpengurangan baru mencapai 15,36 persen dan pengelolaan sampah hanya 51,76 persen.
“Jadi tingginya volume sampah yang tidak terkelola dengan baik bisa mempengaruhi ekosistem, merusak habitat alam dan memperburuk kondisi sanitasi di beberapa daerah termasuk Kota Tangerang,” ucapnya kepada PenaMerdeka.com, Rabu (4/6/2025).
Bambang menyatakan, oleh karena itu peran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, stakeholder ataupun seluruh lapisan masyarakat dinilai wajib sadar dan berbenah diri mengatasi baik Polusi Plastik ataupun sampah lainnya demi keberlanjutan lingkungan.
“Karena saya melihat masih banyaknya masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya pengelolaan sampah, yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan lingkungan dan kualitas hidup,” sambungnya.
Pemkot Tangerang kata Bembeng, sudah sesuai rule berupaya berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Serta juga Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan pengurangan sampah, termasuk penggunaan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah terurai.
“Tapi (penerapan 3R) ini belum mampu mengimbangi laju konsumsi plastik sekali pakai karena banyaknya jenis plastik yang tidak bisa didaur ulang akibat desain produk dan keterbatasan infrastruktur,” tegasnya.
Sebab, Bembeng menjelaskan plastik kini dipakai berbagai aspek kehidupan mulai dari sebuah kemasan prodak hingga peralatan rumah tangga yang sebagian besar akhirnya menjadi limbah yang sulit terurai selama ratusan tahun.
“Dampaknya kan akhirnya lambat laun mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan manusia dan ekosistem,” tegasnya.
Menjawab tantangan itu, Bembeng mengatakan, Pemkot Tangerang juga harus terus menerus melakukan inovasi yang dikembangkan terutama bidang material alternatif seperti plastik biodegradable.
“Jadi dengan inovasi itu bisa diurai oleh mikroorganisme, dan bioplastik dari bahan alami seperti pati singkong atau rumput laut sesuai gerakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, meski tidak semua bioplastik bersifat biodegradable, dan sebaliknya,” katanya.
Bembeng menambahkan, pemanfaatan bioplastik berbasis sumber daya lokal dapat menjadi solusi jangka panjang, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi. Sebab Kota Tangerang untuk menjalankan hal itu sudah ada landasan.
Yakni Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang No. 111 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai, dimana dengan hal itu masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembatasan penggunaan Kantong Plastik.
“Ini (peran masyarakat) ada di dalam Perwal itu Bab III, Pasal 8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai poin-poin yang tertuang (dalam Perwal),” tukasnya. (Hisyam)