KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus persekusi atau pengeroyokan terhadap salah satu anggota GP Ansor yang terjadi saat peringatan Maulid Nabi di Kota Tangerang.

Habib Bahar bin Smith direncanakan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026) hari ini di Mapolres Metro Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan usai gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur menyatakan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum bakal berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Habib Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penulis: HisyamEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *