Aplikasi Kencan Berbau Prostitusi bakal Diusut Polisi

Kedepan terkait dengan aplikasi yang berbau prostitusi atau kejahatan yang muncul pada smartphone menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, akan diusut dan terancam dipidanakan.

Aplikasi yang dimaksud Ari adalah aplikasi kencan sehubungan dengan kasus prostitusi anak di Bogor. Polisi mencatat 18 aplikasi bertemakan kencan sesama jenis yang berpotensi menjadi sarana prostitusi.

“Bisa?, karena mereka membuat, kemudian menyampaikan, juga mendistribusikan konten yang berbau pornografi, atau yang merugikan orang lain,” ucapnya menegaskan.

Untuk pengusutan dan penelusurannya, kata Ari, polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami terus ‘searching’. Pencarian konten-konten yang terkait prostitusi, dan kejahatan lain,” kata Ari di Mabes Polri, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin, (12/9).

Bila konten kencan berbau prostitusi itu ditemukan, menurut Ari langkah awalnya harus diblokir. Namun pihaknya belum mendapat kepastian langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait dengan pengaruran konten negatif.

“Tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan akan diblokir. Diminta atau tidak diminta,” tutur Ari.

Mabes Polri, lewat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus sempat meminta pengkajian aplikasi tentang gay yang muncul di telepon pintar, misalnya aplikasi kencan.

“Yang jelas kalau sudah (ada), kami ungkap, pasti kami rilis, sekarang ini dalam masa investigasi,” tuturnya. (agus/dbs)

Disarankan
Click To Comments