Pengembang nakal di Kota Tangsel yang tidak taat aturan cuma di penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Aturan itu tertuang dalam raperda drainase perkotaan, yang salah satu pasalnya mengatur soal pidana bagi pengembang.
Yakni jika membangun perumahan tidak membuat sistem drainase ke pembuangan akhir. Tujuan dari aturan ini adalah untuk meminimalisasi banjir gara-gara sistem drainase yang kurang baik.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Drainase Perkotaan DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis mengatakan, draft raperda sudah hampir rampung dalam waktu dekat. Bila tidak ada aral melintang pertengahan Oktober sudah bisa disahkan.
Prinsip dalam raperda itu menyangkut sanksi pidana bagi pengembang yang tidak mengikuti aturan main. Apalagi jika saat membangun perumahan drainasenya tidak baik.
“Ini hasil kajian mendalam dimana pertumbuhan perumahan cukup tinggi di Tangsel. Perlu ada regulasi yang ketat agar pembangunan harus dibarengi dengan aturan main yang jelas,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/9).
Ia menjelaskan, regulasi ini juga menjelaskan pidana bagi pengembang nakal. Meskipun aturan ini mengurangi pidana penjara dari enam bulan menjadi tiga bulan.
Adanya pengurangan pidana ini untuk memangkas adminstrasi karena jika enam bulan prosesnya cukup panjang. Tiga bulan bisa langsung dieksekusi.
“Satpol PP bisa langsung mengeksekusi jika melanggar aturan. Lain ceritanya kalau cuma enam bulan, aturannya panjang,” ujarnya.
Ia mengklaim raperda ini pertama di Indonesia yang mengatur soal tata kota, khususnya soal drainase. Apalagi pertumbuhan perumahan cukup tinggi di Kota Tangsel, jika tidak dibarengi aturan ketat bisa kacau tata kelolanya. “Harus ada regulasi yang ketat,” imbuhnya.
Untuk saat ini tahapannya itu sudah masuk dalam pembahasan finalisasi. Dalam beberapa hari ke depan akan masuk finalisasi dan pengesahan raperda tersebut.
“Masih ada beberapa pembahasan dengan para ahli lagi, karena banyak hal yang masuk dalam Raperda ini. Mulai dari sanksi, keterlibatan masyarakat dan pengembang, serta lainnya,” ujarnya.
Rizky juga mengatakan, setelah Raperda disahkan maka Pemkot Tangsel diminta segera melakukan progres pembangunan selama tiga tahun mendatang. “Jadi target kita itu tiga tahun mendatang semuanya sudah bisa terealisasikan sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi ini,” ujarnya
Ketua Pansus Raperda Sistem Drainase Perkotaan, Abdul Rahman, mengatakan, dalam aturan ini tersusun sistem yang sangat detail dalam perencanaan drainase perkotaan. Tidak hanya sekedar master induk saja.
“Kalau di daerah lain kan hanya sekedar master induk tentang drainase saja, tetapi ini berbeda sendiri kita lebih fokus pada sistem penataan dan keterlibatan masyarakat serta pengembang dalam menata drainase ini,” ujarnya. (deden)