Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi pengampunan pajak (Tax Amnesty) kepada unit usaha kecil menengah (UMKM) Tangsel. Kegiatan digelar di Resto Kampoeng Anggrek, Jalan Raya Victor, Serpong, Rabu (5/10).
Acara sosialisasi yang ditujukan bagi UMKM dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) di ikuti sebanyak 100 perwakilan UMKM yang berasal dari Tangsel. Sosialisasi ini merupakan yang pertama dilakukan setelah program tax Amnesty periode awal berakhir pada 30 September 2016 lalu.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Hestu Yoga Saksama, Direktur Ekstensifikasi Perpajakan Dasto Ledyanto serta Direktur Transformasi Proses Bisnis Hantriono Joko Susilo, hadir pula di acara tersebut Ketua FKPKMI Arwan Simanjuntak.
Pada kesempatan sosialisasi itu Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas yakni Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi tax amnesty di peruntukan bagi UMKM, yang juga memiliki kesempatan sama.
“Kami punya komitmen bahwa UMKM mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti Tax Amnesty,” ucap pria dengan panggilan akrab Yoga saat di lokasi, Serpong, Rabu (5/10).
Yoga menambahkan bahwa pihaknya akan membantu UMKM untuk dapat mengikuti Tax Amnesty.
” UKM ini kami akan bantu sedemikian mungkin untuk dapat kesempatan yang sama dengan yang lain,” imbuh Yoga.