Dinyatakan lengkap berkas atau P21 perkara tiga orang tersangka vaksin palsu akan segera menjalani persidangan. Dianggap perlu penyempurnaan oleh penyidik berkas perkara ini semapat bolak balik beberapa kali di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Muhammad Rum dalam keterangan tertulis mengatakan ‘Penyidik mengirimkan seluruh berkas perkara tersangka vaksin palsu sejak sebulan lalu dan baru tiga berkas dinyatakan lengkap,” ujar Rum, Rabu (5/10)
Selanjutnya ke tiga tersangka yang berkasnya telah lengkap adalah Sutarman, Mirza dan Irnawati. Dalam kasus ini ketiganya akan dituntut dengan peran yang berbeda. Muhammad Rum menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Sutarman dan mirza berperan sebagai distributor vaksin palsu untuk rumah sakit dan bidan.
“Sedang Irnawati adalah pengepul botol bekas untuk kemasan,”jelas Rum.
Ketiga tersangka akan dijerat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan dan mengirimkan 25 orang sebagai tersangka dengan 23 berkas perkara dengan peran yang dilakukan tersangka berbeda-beda.
Dan diantara pelaku yang berperan sebagai produsen yakni sebanyak tujuh tersangka akan dikenakan pasal tentang pencucian uang. (penamas)