MUI Desak Pemkot Tangsel Tindak Pengusaha Hiburan Nakal

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mendesak kepada dinas terkait supaya menindak tegas kepada pengusaha hiburan yang melanggar jam operasional.

Diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah tempat hiburan di kota bermoto Cerdas Religius dan Moderen tersebut melanggar aturan jam operasional. Padahal dalam ketentuan Perda Kepariwisataan seharusnya mereka menutup tempat hiburannya jam 01:00 WIB, dilapangan ternyata sampai jam 04:00 WIB.

“Satpol PP harus memberikan teguran atau pemanggilan, bahkan hingga penyegelan kalau pemilik tempat usaha hiburan sudah melanggar,” ucapnya.

Karenanya ia meminta kepada Dinas Pariwisata, bagian Perizinan dan Satpol PP Kota Tangsel memanggil pemilik tempat usaha hiburan malam untuk memberikan pembinaan. Supaya kedepan seluruh pengusaha hiburan yang ada di Kota Tangerang Selatan mengikuti aturan.

“Dan apabila langkah itu sudah dilakukan akan tetapi pengusahanya masih bandel, yaa Pemkot Tangsel harus segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Terkait soal tempat hiburan yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Azhar Syamun, Kepala Satuan Polisi Pamung Praja Kota Tangsel dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ketempat hiburan malam yang sudah melanggar jam operasional.

“Saya juga akan panggil pemilik tempat hiburan tersebut, supaya saya tahu apa yang menjadi permasalahannya,” ujar Azhar Kepada Pena Merdeka di Halaman Pemkot Tangsel.

Sebelumnya, Suherman Kordinator Wilayah Dinas Pariwisata Kota Tangsel menjelaskan, dalam satu tahun pihaknya tiga kali melakukan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2012 terhadap pengusaha tempat hiburan.

Dia juga mengakui dalam empat bulan terakhir ini banyak tempat hiburan yang melanggar jam operasional yang sudah di tetapkan dalam Peda Pemkot Tangsel.

“Adanya informasi tersebut, kami akan memberikan surat edaran sekaligus membentuk tim mengawasi tempat hiburan yang kerap melanggar jam operasional,” katanya menjelaskan.

Menurutnya kalau tempat hiburan tersebut masih melanggar kami akan memberikan surat rekomendasi terhadap BP2T, Satpo PP untuk melakukan tindakan tegas dan mencabutan izinnya.

Lembaga Tangerang Raya Instittute (Trains) menyebut pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas terkait mandul dalam penegakan Perda Pariwisata.(herman/yuyu)

Disarankan
Click To Comments