Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (11/10) menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap sopir Uman Nana yang diduga dilakukan terdakwa Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei menghadirkan saksi Edy sulistio.
Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar 30 menit tersebut sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Nugroho,SH menjerat terdakwa Lily Elisabeth Marlie dengan pasal 351 KHUP.
Majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin dengan hakim anggota Maringan Sitompul dan Niniek Anggraini menghadirkan saksi korban Uman Nana.
Dalam kesaksian yang diberikan saksi Uman nana yakni Edi Sulistio dalam sumpahnya mengatakan, menceritakan kejadian sebenar-benarnya, sesuai dengan pengelihatan dirinya saat kejadian terjadi.
“Saya bersumpah sesuai dengan ajaran agama saya Islam, akan menceritakan kejadian sebenar-benarnya,” katanya saat disumpah di depan majelis hakim.
Dalam kesempatan itu Edy menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (3/10/) lalu saat itu ia sedang berada dikantornya CV Prima Kualiti Prakata. Tiba- tiba Lily datang sambil marah-marah dengan kata-kata kasar.
“Saya dimaki-maki karena saya tidak mengangkat telpon dari terdakwa berkali-kali. Alasan saya tidak mengangkat telpon dari terdakwa karena saya lagi ada meeting,” jelasnya.
Kemudian pelapor Uman Nana masuk keruang tersebut. Lily Elizabeth langsung menyerang Uman Nana dengan cara menarik baju bagian dada sekaligus mencakar dadanya sehingga mengalami luka gores.
Saat ditanyai majelis hakim apakah saat kejadian saksi ada melerai. Edy menjelaskan bahwa dia berusaha beberapa kali melerai. Bahkan dirinya terkena pukulan pelaku karena tidak senang saya melerai dari amukannya terhadap Uman Nana.
“Saat saya lerai saya juga di pukul terdakwa. Bahkan saya berteriak kepada Uman Nana agar tidak membalas,” terangnya.
Usai mendengarkan saksi, Hakim Syamsudin mempertanyakan apakah keterangan saksi tidak berubah. Edy pun menjawab tidak pak. “Saya sudah menceritakan kejadian sebenar-benarnya. Dan pengakuan saya itu adalah kebenarannya,” pungkasnya.
Sementara terdakwa Lily Elisabeth Marlie membantah keterangan saksi. Namun hakim ketua mengatakan itu adalah pendapat terdakwa.
Usai memberi kesaksian, Edy Sulistio berharap dengan kasus ini jangan ada pengadilan sesat. Seperti yang diutarakan diakhir sidang oleh saksi jangan dijadikan pengadilan sesat polisi disesatkan, Jaksa disesatkan, pengacara disesatkan.
“Saya meminta pengadilan ini mengadili sebenar-benarnya. Jangan sampai pengadilan ini sesat seperti yang diinginkan terdakwa,” ungkapnya.
Sebelumnya agenda persidangan kasus pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Edy Sulistio (45), sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal (04/10).
Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, dengan alasan karena Pasal 263 yang didakwakan kepada ES oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat dibuktikan kebenarannya. (agus)