Dua Warga Tangerang Diciduk Polisi Saat Transaksi Narkoba di Cipocok Serang

KOTA SERANG,PenaMerdeka – Satresnarkoba Polres Serang Kota mengamankan dua terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keduanya ditangkap saat melalukan transaksi narkoba di Jalan Raya Serang, Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin (30/9/2019).

Menurut Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, penangkapan dua orang yang disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba adalah berinisial DR dan RB.

Penangkapan kata Kapolres, dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota. Berawal berkat adanya laporan dari masyarakat kalau kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkoba.

“Keduanya (tersangka) merupakan warga Kabupaten Tangerang. Dan saat ini sedang kita lakukan penyidikan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, Selasa (1/10/2019).

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja, 2 (dua) bungkus kertas coklat berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Lalu kata Kapolres, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan batang ganja, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan biji ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening y berisikan narkotika jenis shabu.

“Untuk kedua tersangka akan kita kenakan undang undang tentang penyalahgunaan narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) huruf a UU No 35 Th. 2009,” tukasnya.

Edhi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (rd)

Disarankan
Click To Comments