Salam Dua Jari Menteri Rini Soemarno dan Bupati Lebak Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Banten, PenaMerdeka.com – Buntut akibat salam dua jari yang dulakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati Lebak Iti Jaya Baya, Lembaga kebijakan Publik (LKP) melaporkan dua wanita lantaran dianggap mengandung unsur kampanye kepada salahsatu pasangan calon peserta Pilkada Banten.

Menteri Rini Soemarno dan Bupati Lebak sebelumnya mendatangi PPI Wanasalam, Binuangen, Banten pada Rabu (26/7/2016) lalu.

Seperti diketahui bahwa dilokasi tersebut mereka mengacungkan salam dua jari yang dilakukan secara bersamaan yang melibatkan dua orang lainnya yakni Ketua Kadin Banten Mulyadi Jayabaya serta salahseorang pengusaha.

Direktur LKP, Ibnu Jandi saat ditemui di Kantor Bawaslu Banten, Jalan Kelapa Dua Kota Serang mengatakan, salam dua jari ini menjadi tagline milik pasangan petahana Rano Karno-Embay Mulya Syarief semenjak diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten pada Selasa (25/10) kemarin.

“Dalam pemberitaan media online pasca penetapan nomor urut tersebut, Rano ingin mengulang Booming salam dua jari Jokowi, itu dimuat disalah satu media online lokal Banten,” terang Jandi.

Diakui Jandi, salam dua jari ini, patut diduga mengandung pesan terselubung yang ingin disampaikan oleh Menteri BUMN dan Bupati Lebak juga Ketua Kadin Banten, untuk menggiring masyarakat guna mendukung pasangan petahana.

“Inikan pelakunya pejabat Negara yang memang dilarang oleh Undang-undang, supaya tidak melakukan keberpihakan dalam momen Pilkada ini, bukan menunjukan atau mengarahkan bahkan menggiring masyarakat untuk memilih pasangat tertentu dalam hal ini pasangan petahana,” paparnya.

Jandi menjelaskan, salam dua jari tersebut patut diduga sudah melanggar pasal 69 huruf h dan huruf k Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Sesungguhnya itulah yang menjadi dasar Bawaslu untuk bisa menjerat Menteri BUMN Rini Soemarno dan Bupati lebak Iti Octavia Jayabaya, karena keduanya merupakan pejabat Negara,” paparnya.

Tidak hanya itu, jadi juga menjelaskan kalau salam dua jari yang dilakukan oleh Menteri BUMN dan Bupati Lebak tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Peratuan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dimana pada pasal 66 ayat 1 huruf h, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

Sedangkan pada huruf I disebutkan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan KPU Provinsi.

“Jadi dari bunyi ayat tersebut terlihat dengan jelas, kalau keduanya adalah pejabat Negara, aksi salam dua jari dilakukan sehari setelah penetapan nomor urut oleh KPU Banten, belum memasuki masa kampanye, jelaslah sudah kalau aksi itu melanggar,” ujarnya.

Sedangkan di ayat 2 pasal 66 dalam PKPU tersebut disebutkan, kegiatan kampanye partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/ BUMD, ASN, Anggota Kepolisian, Anggota TNI, Kepala Desa atau perangkat desa / Lurah atau sebutan lainnya.

“Jadi pasal 66 ayat 2 ini secara lugas dan jelas, kalau aktifitas ini sudah melakukan keberpihakan dan melibatkan diri dalam upaya untuk mendukung salah satu pasangan calon,” paparnya.

Pasal 67 ayat 1 di PKPU tersebut Pejabat Negara, Pejabat Daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri dan Kepala Desa atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sejelas dan gamblang, kalau apa yang dilakukan Menteri BUMN dan Bupati Lebak ini, diduga sudah melecehkan aturan ini, dimana sudah ditetapkan dan harus dipatuhi,” terangnya.

Jandi mengakui akan mendesak agar Bawaslu memproses kasus ini dengan seterang-teranganya dan dituntaskan hingga keranah hukum.

“Karena dugaan salam dua jari ini bisa menjerat keduanya keranah pidana, hal ini terlihat dalam pasal 70 ayat 1 berbunyi pelanggaran atau ketentuan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf I dikategorikan tindak pidana dan dikenai sangsi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pelaporan terhadap Menteri BUMN dilakukan Jandi pada Jumat (28/10/2016) dengan diterima oleh salah satu staf Bawaslu Banten, surat pelaporan tersebut bernomor 32/lp/pil-gbw/X/2016.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan kampanye sendiri baru dimulai pada hari ini atau tepatnya 28 Oktober 2016 sebagaimana jadwal yang sudah di tetapkan oleh KPU Banten. (wahyudi)

Disarankan
Click To Comments