Tiga panti pijat di kawasan ruko Golden Boulevard, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel) kemarin sore, disegel Pemkot Tangsel karena tidak memiliki izin usaha.

Bahkan empat terapis diamankan lantaran kedapatan berbuat mesum.

Razia gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) memeriksa 10 panti pijat di kawasan bisnis tersebut. Razia dimulai pukul 14.00, Jumat (28/10).

Puluhan petugas langsung menyisir ke panti pijat. Satu persatu bilik panti pijat dicek. Saat berada di panti pijat Jupiter, petugas mendapatkan dua pasangan yang sedang mesum dengan kondisi bugil. Keduanya langsung dibawa petugas untuk dibina.

Selain itu, petugas juga mengecek perizinan usaha panti pijat. Ada tiga panti pijat yang disegel yakni Jupiter, Blow Art, dan Bravo. Bahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) panti My Place sudah mati sejak Desember 2013.

Manajer Myplace, Nuryanto, tidak mau usahanya melanggar aturan. Soalnya saat ini melakukan pengurusan izin usaha.

”Kami masih berproses perizinannya,” kilahnya saat ditemui di lokasi.

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap para terapis panti pijat, mengenai sertifikat pijat. Sebab, terapis harus memiliki sertifikat untuk bukti terapis tersebut memang sudah ahli. Namun, banyak terapis tidak memiliki sertifikat keahlian memijat.

Staf Pelayanan Kesehatan Khusus dan Batra Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Pipin Zenal Mutaqin mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan. Ia berharap para terapis bisa mengurus sertifikat keahliaan memijat.

”Untuk sementara kami data. Nanti akan dilakukan pembinaan,” singkatnya.

Untuk panti pijat yang memiliki surat terdaftar penyehat tradisional hasil monitoring tahun 2015 ada sekitar 76 panti pijat. Kenaikan terjadi pada tahun 2016, sebanyak 86 panti pijat.

”Kalau terapis tidak memiliki sertifikat tidak boleh bekerja di panti pijat,” terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Protokoler, Ketertiban dan Hiburan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pasangan yang sedang melakukan mesum diserahkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Ada tiga panti pijat yang disegel. Yakni Jupiter, Blowart, dan Bravo. Dua panti pijat tidak memiliki izin operasional. Satu panti pijat terbukti melakukan mesum,” terangnya.

Kasi Pariwisata Kantor Pariwisata dan Budaya, Endang Sudrajat mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi TDUP bagi panti pijat yang disegel.

”Panti pijat yang menyediakan esek-esek akan ditutup terkait. Tidak bakal diberikan izin,” ungkapnya. (herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *