Menabrak Akhlakul Karimah, Perda Pariwisata Kota Tangerang untuk Siapa?

Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Tangerang gelar Halqah Islam dan Peradaban dalam bentuk Focus Group Diskusi mengenai “Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata, Untuk Siapa? ” di Hotel Lemo, Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (13/11).

HTI Kota Tangerang dalam kesempatan itu menganggap bahwa Perda kepariwisataan yang juga mengatur usaha hiburan malam dan telah diparipurnakan oleh DPRD dan Pemkot Tangerang pada Jumat (16/9/2016) lalu itu menabrak dengan moto Akhlakul Karimah makanya mereka mensinyalir adanya kepentingan oknum ataupun para pengusaha asing.

Perda Pariwisata yang disyahkan. Terlihat seperti banyaknya kepentingan. Maka, kami menolak dan mengecam perda itu, agar tak dilanjutkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam mengatensi Perda kepariwisataan yang telah disahkan dewan,” tegas Abu Miqdad, ketua DPD II HTI Kota Tangerang kepada awak media setelah selesai acara tersebut.

Selain itu, perda yang telah disahkan tersebut, tak memiliki sisi positif terhadap masyarakat. Dikatakan Miqdad, pihaknya telah mempelajari Perda, dari tiap poin dan pasalnya tak memiliki keuntungan bagi masyarakat Kota Tangerang saat perda itu telah disahkan.

“Seolah-olah perda pariwisata itu bukan untuk masyarakat Kota Tangerang. Melainkan untuk para pengusaha dan kepentingan oknum. Ini membuat para tokoh masyarakat dan ulama yang berada di wilayah Kota Tangerang bergerak, ketika melihat perda itu disyahkan,” terangnya.

Abu Miqdad juga mengatakan pada saat melakukan rapat pembahasan Perda Pariwisata itu tidak mengikut sertakan masyarakat.

“Ketika perda ini digulirkan menjadi peraturan Hizbut Tahrir sendiri akan melakukan tindakan nyata supaya perda ini di gagalkan dan ditolak oleh seluruh komponen umat Kota Tangerang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, ini merupakan langkah awal bagaimanan pihaknya mengkonsolidasikan terhadap tokoh yang memang itu simbol umat untuk bersama – sama menyikapi perda ini, karena ini berkaiatan dengan kemaslahatan umat.

Menurutnya, kita contohkan seperti di Kota Tangerang Selatan meski sudah memiliki aturan tentang kepariwisataan akan tetapi, belum lama ini di kota yang bermotokan Cerdas, Modern dan Religius itu terdapat prostitusi terselubung yang berkedok Panti pijat dan Spa.

“Sikap yang di ambil oleh hizbut tahrir ini merupakan upaya pencegahan terhadap masuknya kapitalisme dan terjadinya prostitusi terselubung di Kota yang bermotokan Ahlakul Karimah ini,” jelasnya.

Abu meminta Walikota Tangerang Arief R Wismansyah untuk tidak memberlakukan perda tersebut. Ia beralasan, bukan hanya menimbulkan kemaksiatan saja akan tetapi juga dapat berpotensi menimbulkan hal yang lain diantaranya Kapitalisme dan sekurelisme.

“Saya berharap Walikota dalam hal ini dapat mengambil tindakan yang kongrit untuk tidak memberlakukan peraturan yang sudah di paripurnakan itu, untuk selanjutnya saya akan mengajak komponen umat dari kalangan tokoh dan ulama untuk bertemu dengan walikota,” ungkapnya.

Paling utama yang harus menjadi catatan penting bagi Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang nantinya apabila akan membuat produk Perda harus melibatakan masyarakat supaya tidak ada bentuk penolakan. (herman)

Disarankan
Click To Comments