Ada rencana dari pemerintah pusat akan menghentikan atau memoratorium Ujian Nasional (UN) pada tahun 2017 nanti. Relevansi moratorium ini disebutkan dari Putusan Mahkamah Agung tahun 2009 yang secara hukum supaya pemerintah meningkatkan kualitas guru.
Meskipun Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum tentu menyetujui tetapi sejumlah pengamat pendidikan menilai tidak harus dihentikan secara langsung karena butuh sosialisasi.
“Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kamis (24/11), di Jakarta.
Menurut dia, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.
Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN seperti dikutip Kompas, (2/12/2012).
Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.
“Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya,” ucap Muhadjir.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengapresiasi langkah pemerintah. “Hal itu menunjukkan pemerintah patuh pada putusan pengadilan dan menghargai hukum,” ujar Retno. (agus/dbs)