Sepekan 927 Botol Miras Di Amankan Trantib Jatiuwung Kota Tangerang

Satuan Ketertiban dan Keamanan (Trantib) Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang. mengamankan 927 botol miras berbagai merek dengan kadar ahkohol golongan A, operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Peredaran miras tersebut sebagai upaya untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2017.

Kegiatan operasi penertiban yang menerjunkan sebanyak 30 personil anggota Trantib, selama seminggu di delapan kelurahan, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebagai pusat titik  razia tersebut di wilayah Jalan Siliwangi, Gatot Subroto, Dumpit, Industri Manis 4, Gembor serta Jalan Prabu Kiansantang.

Operasi penertiban yang dipimpin langsung Plt Kasie Trantib Kecamatan Jatiuwung Samsul Rais menjelaskan, operasi ini Instruksi dari Camat Jatiuwung (Boyke A Syafei,red) sebagai lanjutan dari perintah Walikota Tangerang. bahwa untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2017, wilayah Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah harus bersih dari peredaran penjual miras, karena dalam acara tersebut, suasana Kota Tangerang akan aman dan terkendali, Jelas Samsul, kepada Penamerdeka.com

“Karena Camat meminta diwilayahnya, untuk melakukan razia serta memperkecil peredaran minuman keras di Wilayah Kecamatan Jatiuwung, alhasil 927 botol miras kita amankan. Setelah itu kita buat berita acaranya, setelah itu miras tersebut kita kirim kepada Satpol PP Kota Tangerang, karena hasil razia diamankan disana,” ungkapnya, Jumat lalu  (23/12)

Kembali ia menerangkan, dari giat razia operasi tersebut pihaknya telah mengamankan  927 botol miras, kedepan harus dilakukan secara terus menerus agar peredaran minuman keras diwilayah ini, perlahan dipastikan dapat diperkecil dalam peredaran miras, yang sengaja dijual oleh Toko dan Warung Jamu, pungkasnya. (agus)

Disarankan
Click To Comments