Pemkab Bekasi Diminta Jalankan Perda OPD

Kabupaten Bekasi, PenaMerdeka- Pemkab Bekasi didesak supaya melakukan mutasi pejabat, pasalnya kata Gunawan, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Transparansi Inteletual Pemerhati Indonesia (SNIPER Indonesia), dalam Pilkada Bekasi kali ini sangat rawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diarahkan untuk mencoblos kepada salah satu pasangan calon.

Maka dari itu menurut Gunawan, pihaknya meminta Plt Bupati Bekasi, H. Rohim Mintareja segera melakukan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain itu, sangat penting dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah No.6 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah termasuk mutasi pejabat.

“Pemkab Bekasi jangan sampai mengulur-ulur waktu apalagi terkesan ‘menunda’ dalam mutasi pejabat struktural pada perangkat daerah pasca ditetapkannya Perda 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 15 Juni 2016,” ujarnya, Minggu (1/1).

Artinya kata Gunawan, Pemkab Bekasi harus taat dan patuh dalam melaksanakan kedua regulasi tersebut. Terlebih lagi, pada Pasal 124 ayat (2) PP 18 Tahun 2016 dengan jelas berbunyi “pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”.

“Dengan demikian Rohim Mintareja selaku Plt Bupati kami nilai lamban mengambil kebijakan strategis dalam proses mutasi di Pemkab bekasi,” ungkapnya.

Hal ini tambahnya, dapat memunculkan “kegalauan” dalam bekerja dikalangan pejabat ASN pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga pelayanan publik akan terhambat pula dan ini yang tidak boleh terjadi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan struktural, sangat perlu dilakukan mutasi pejabat. Pasalnya karena lahirnya regulasi baru tentang perangkat daerah juga hampir bersamaan waktunya dengan Pemilukada 2017 di Kabupaten Bekasi.

“Momentum ini bisa dijadikan bersih-bersih bagi pejabat ASN yang tidak netral, agar ASN tidak terperangkap dalam lingkaran politik tertentu dan lebih fokus dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tandasnya.

Dengan kata lain menurut Gunawan, penempatan harus berpegang kepada prinsip “The Right Man on The Right Place and The Right Man on The Right Job” yang artinya penempatan orang-orang yang tepat pada tempat dan untuk jabatan yang tepat.

“Dengan melakukan penempatan pejabat yang sesuai dengan prinsip tersebut di atas dan bebas dari kepentingan politik tertentu diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai sehingga tujuan organisasi dapat tercapai,” pungkasnya. (endang)

Disarankan
Click To Comments