Jakarta, PenaMerdeka-Direktorat Jenderal Imigrasi di penghujung tahun 2016 berhasil menjaring puluhan warga negara asing asal Republik Rakyat China (RRC) dalam sebuah operasi pengawasan orang asing. 76 wanita penghibur asal China ini berhasil diangkut di tempat hiburan sesuai dengan target Ditjen Imigrasi, karena diduga memfasilitasi kegiatan hiburan yang dilakukan secara ilegal.
Dari usia yang berhasil dijaring kata Yurod Saleh, Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, 76 perempuan berkewarganegaraan RRC dengan usia beragam 18 (ABG) hingga 30 tahun. Dari puluhan yang terjaring mereka bisa dipastikan berprofesi sebagai wanita penghibur.
“76 perempuan asal China, ada yang sebagai terapis pijat, pemandu lagu di karaoke serta pekerja seks komersial (PSK),” kata Yurod dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Keimigrasian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017).
Menurutnya wanita penghibur asal China ini berhasil digiring oleh Ditjen Imigrasi dari 3 tempat hiburan di wilayah Jakarta. Tarif yang dipatok untuk 76 perempuan tersebut berkisar Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta.
Dalam kesempatan itu pihaknya kata Yurod pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lain seperti, alat kontrasepsi, telepon genggam, 92 paspor kewarganegaraan RRC, uang sekitar Rp 15 juta, tas, pakaian dalam, kwitansi atau bukti pembayaran.
“Sebenarnya bukan hanya orang asing asal China saja yang terjaring dalam operasi kali ini, tetapi WNA yang tanpa memiliki dokumen lengkap juga berasal dari Italy, India, Prancis, Guinea, Australia, Hongkong belum dipasyikan sebagai wanita penghibur, tetapi yang jelasa WNA yang berhasil diciduk dalam operasi pengawasan orang asing berjumlah 125,” ucapnya.
Semua WNA tanpa memiliki dokumen, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahum 2011 tentang Keimigrasian. Yurod menjelaskan, pasal yang dilanggar bervariasi. Mulai dari overstay, tidak dapat menunjukan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122). (sauqi/dbs)