Warga Perumahan Barata, Karang Tengah, Kota Tangerang meminta kepada Yayasan Al-Muhajirin supaya tidak mengklaim soal tanah fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang luasnya diperkirakan hingga 4000 m2. Pasalnya, warga keberatan jika yayasan membangun kembali lahan fasos fasum perumahan Barata tersebut dijadikan sekolah yang notabene bersifat komersil.
PT. Barata Indonesia (Persero) sebelumnya diketahui sebuah Perusahaan BUMN pada periode tahun 1979-1981, kemudian menunjuk CV. Bina Usaha Mandiri untuk menjadi pelaksana pembangunan perumahan Barata, yang dahulu wilayah itu masih tergabung dengan Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Namun kata warga, kendati sudah hampir 2o tahun lebih perumahan itu berdiri, lahan fasos fasum seluas kurang lebih 4000 m2 persegi tersebut malah diklaim dan dikuasai oleh Yayasan Al-Muhajirin Barata, sehingga pembangunan sarana olahraga yang sudah direncanakan dan dananya telah disetujui menggunakan APBD Kota Tangerang sampai saat ini masih mandek.
“Kami menginginkan supaya lahan yang diklaim oleh pihak Yayasan Al-Muhajirin bisa diberikan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat. Kami warga membutuhkan sarana olahraga, RTH, joging track sebagai fasilitas lingkungan,” ucap Des Faisal, Ketua RW 07, Perumahan Barata, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Penguasaan lahan fasos dan fasum oleh Yayasan Al-Muhajirin Barata menurut Des Faisal tidak berdasar karena hanya mengacu kepada surat Advice Planning yang diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang pada tanggal 15 maret 1997, surat ijin pemanfaatan tanah fasilitas sosial yang di keluarkan oleh PT. Barata Indonesia pada tanggal 24 april 1997 serta surat rekomendasi ijin pemakaian lahan fasos dan fasum untuk Masjid dan Perguruan Islam Al-muhajirin.
“Ada lagi yang menjadi landasan mereka (Yayasan Al-Muhajirin Barata, red) kenapa lahan fasos fasum itu masih diklaimnya, yakni surat keterangan dari Kepala Daerah Tingkat II Tangerang pada tanggal 8 september 1997, ada juga SK.IMB pada tanggal 20 oktober 1997 atas nama Yayasan Al-Muhajirin. Ini juga yang membuat mereka bersih keras menghalangi pembangunan sarana olahraga dan lainnya di atas lahan fasos fasum komplek Barata,” ujarnya.
Padahal pada tahun 2016 lalu Pemkot Tangerang sudah menganggarkan dari APBD sekitar Rp. 249.243.000,00 untuk pembangunan lapangan volley dan futsal. Akhirnya rencana pembangunan dibatalkan lantaran, Lurah Karang Tengah dengan nomor surat 643.1/136/Ekbang./XI/2016 mengedarkan soal surat perihal penangguhan pembangunan sampai menunggu penyelesaian persoalan lahan tersebut.
Di area lahan tersebut kata Des Faisal, padahal sudah terpangpang ada plang dari Pemkot Tangerang yang berisi bahwa lahan 4000 m2 itu merupakan asset milik Pemda yang artinya sudah diserahkan oleh PT Barata Indonesia selaku pengembang.
“Sekarang sudah dikuatkan lagi dari pihak PT. Barata Indonesia yang menyebutkan bahwa lahan fasos dan fasum itu merupakan asset Pemkot Tangerang. Surat bernomor 10/16/88 perihal pemanfaatan tanah utilitas umum dan sosil itu sudah kami terima yang tembusannya sudah ke meja walikota. Dan ditandatangani oleh Silmy Karim selaku Dirut PT. Barata Indonesia,” ujarnya.
Bahkan kata Des Faisal dari keterangan surat yang ditandatangani Dedi Suhada selaku Kepala Dinas Bangunan Kota Tangerang pada 24/10/2016 dalam poin 1 sampai 6 melayangkan surat balasan kepada Ketua Umum Yayasan Al-Muhajirin Barata supaya mengakomodir aspirasi masyarakat RW.07 Perumahan Barata yang butuh sarana olahraga dan lainnya di atas lahan fasilitas sosial dan umum tersebut.
“Kami sudah menggelar rapat beberapa kali dengan warga. Sekitar 400 KK yang berada di 7 RT dilingkungan RW.07 sudah sepakat bahwa kami meminta lahan fasos dan fasum tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Jangan dicaplok, kami juga sudah menemui beberapa pihak di Pemkot Tangerang namun sampai saat ini belum ada kejelasan. Kalau bisa segera diselesaikan persoalan ini, pasalnya para pemuda yang tergabung di Karang Taruna disini juga sudah ingin sekali ada sarana olahraga,” kata Des Faisal berharap.(deden)