MUI Deadline DPRD Kota Tangerang Soal Raperda Diniyah

PenaMerdeka – Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI), Kota Tangerang, KH. Edi Junaedi Nawawi menyatakan gembira kalau pembahasan Raperda Diniyah Takmiliyah akan dibahas DPRD pada 2016 tahun ini.

Tetapi ia memberi batas waktu (deadline) kepada DPRD Kota Tangerang lantaran menurutnya, persoalan pelaksanaan Diniyah tentang pembelajaran baca Alquran dan akhlak anak di Kota Tangerang sudah lama diperjuangkan pihaknya.

“Saya masih ada harapan jika akan ada pembahasan Raperda Diniyah Takmiliyah. Tapi jika nanti molor lagi sampai lebih pada tahun 2016, harapan saya tipis akan ada Perda Diniyah,” ujarnya menjelaskan.

Padahal, Perda tersebut sangat ganjil bila tidak ada di Kota Tangerang, karena menurut KH. Edi, kota kita berjukuk Akhlakul Karimah lucu jika belum ada payung hukum terkait pelaksanaan Diniyah.

“Dan kami sudah lama mendorongnya” katanya beralasan.

Terkait aksi demo yang pernah dilakukan oleh ratusan massa meminta dilaksanakannya Diniyah beberapa waktu lalu ke gedung DPRD Kota Tangerang, KH. Edi sempat menyayangkan kendati akhirnya menjadi perhatian semua fraksi di DPRD Kota Tangerang.

“Yang terpenting sekarang ini DPRD segera membahas Raperda tersebut,” ungkapnya menjelaskan. (herman)

Disarankan