Terorisme di Filipina, Kemlu: WNI yang Ditangkap Otoritas Setempat Harus Diekstradisi

JAKARTA,PenaMerdeka- Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, ada kemungkinan dua warga negara Indonesia (WNI) sudah ditangkap oleh otoritas keamanan di Filipina atas tuduhan terorisme. Yaitu Ilham Syaputra dan Minhati Madrais agar diekstradisi ke tanah air.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementrian Luar Negeri RI, Muhammad Iqbal menjeskan, ekstradisi tersebut dapat dilakukan jika keduanya ada terbukti melakukan kejahatan di dalam negeri tersebut.

“Ekstradisi yang dilakukan hanya bisa diajukan jika seseorang terbukti melakukan tindakan kriminal atau terorisme di Indonesia dan bila sudah ada putusan dari pengadilan,” tutur Iqbal, Selasa (7/11).

Sementara, ketika disinggung jika keduanya terbukti sebagai WNI, Indonesia akan selalu memberikan bantuan hukum, dan konsuler, mengingat jika keduanya terkena tuduhan aksi tersebut. menurut iqbal hal tersebut akan tetap dilakukan pihak pemerintah Indonesia.

“Prinsip yang kita anut, pidana adalah pidana. Bantuan kekonsuleran tak menghilangkan tanggung jawab pidana ke seorang WNI. Yang kita lindungi adalah hak hukumnya. Sementara terkait tanggung jawab terhadap pidana, setiap WNI harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi pidananya sendiri ataupun kasus terorisme,” tambahnya. (hisyam/dbs)

Disarankan
Click To Comments