Proses relokasi pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5, Kota Tangerang hingga kini dipermasalahkan sejumlah pihak. Pasalnya ijin penggunaan lahan belum dikantongi Pemkot Tangerang tetapi proses pembangunan sudah berjalan.
Seperti diketahui, sampai proses pemanggilan Pemkot oleh pihak legislatif beberapa hari lalu dikatakan Apanudin, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang berjalan deadlock alias tanpa ada hasil. “Kita minta Pemkot Tangerang agar memberikan data tentang prosedur dan izin pembagunan SDN tersebut. Kan kami dari pihak dewan juga tidak pernah diajak komunikasi, tahu-tahunya sudah dibangun,” ujar Apanudin.
Jadi kita minta ada jadwal pemanggilan kembali, tetapi pada jadwal selanjutnya pihak Pemkot harus sudah mempunyai data terkait proses pembagunannya. Kita mau kronologis dari awal bahwa permintaan pembangunan sekolah SDN Sukasari dari dinas mana, proses ijin yang diklaim sudah berjalan seperti apa, kan harus ada datanya.
“Jadi semuanya kan kalau cuma pernah ada pertemuan dan surat menyurat tetapi kan mereka (Pemkot, red) tidak menyuguhkan data. Kita menekan ini supaya jelas saja,” ucap Apanudin.
Benar bahwa proses relokasi endingnya bagus karena buat kebutuhan pemenuhan dunia pendidikan, tapi jangan sampai pembangunan sekolah bisa dibongkar, itu kan pembangunannya pakai APBD dari uang rakyat.
“Katanya kita harus tertib administrasi tetapi nyatanya pas diminta data ternyata kan belum ada. Ini merupakan bentuk kelalaian administrasi yang harus segera diselesaikan,” tandas politisi asal Partai Gerindra ini menyebutkan.
Sementara Asisten Daerah I Kota Tangerang Saeful Rochman mengungkapakan, permintaan dari DPRD memang salahsatunya soal data secara detail (lengkap, red) proses administrasi pembangunan.
Namun pihak Kemenkum HAM telah sepakat menyerahkan aset lahannya untuk pembangunan gedung SDN tersebut. “Pak Sekjen kemarin sudah sepakat. Jadi pada minggu ini kami akan mengirimkan tim bersama dengan tim Kemenkum HAM untuk memverifikasi perencanaan pembangunan dari Pemkot Tangerang agar kedepannya supaya ada sinergitas,” katanya.
Terkait dengan tim yang dibentuk kedua belah pihak tersebut menurut Saeful, kita baru akan membentuknya, belum bisa diumumkan. Tetapi dasar dari penyerahan lahan yang dilakukan pihak Kemenkum dan HAM terhadap Pemerintah Kota Tangerang adalah utuk kepentingan masyarakat. Sehingga proses pembangunan SDN tersebut bisa terus dilakukan.
Syaepul lebih jauh menjelaskan, aset lahan yang diberikan pihak Kemenkum dan HAM kepada Pemkot Tangerang untuk pembangunan sekolah bukan merupakan lahan yang dihibahkan, tetapi masih dalam tahap pinjam pakai, tandasnya menjelaska. (puji/herman)