Perda Kepariwisataan Kota Tangerang, Ganjil Menabrak Moto Akhlakul Karimah

Pekan lalu sudah diparipurnakan, bahwa DPRD dan Pemkot Tangerang sudah meneken soal Perda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Tetapi isi Perda tersebut dinilai ganjil karena ‘menabrak’ moto kota Akhlakul Karimah.

Pada prinsipnya banyak pihak sangat apresiasitif terkait lahirnya Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan karena secara positif bisa meningkatkan kunjungan wisatawan, menginventarisir destinasi wisata dan menjaga cagar budaya dan menambah PAD Kota Tangerang.

Menurut Ade Yunus Direktur Lembaga Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Indonesia pada Minggu (18/9), ada sejumlah hal yang harus disoroti sehingga pihaknya menyesalkan lantaran dalam Perda tersebut ada ruang yang sangat longgar terhadap penyelenggaraan tempat kegiatan hiburan karaoke dan spa.
Khususnya saat di hari yang bersinggungan dengan umat muslim di Kota Tangerang yang bahkan sudah identik dengan semangat Akhlakul Karimah.

Dalam Perda yang sudah ditetapkan itu tidak mengatur mengenai batasan waktu dan larangan beroperasi pada bulan suci Ramadhan dan hari besar Keagamaan.

“Meskipun mengacu kepada payung hukum kepastian usaha, tapi pemerintah daerah harus memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan Visi Kota Tangerang dengan masyarakat yang ‘ber-Akhlaqul Karimah’. Ini kan kalau saya lihat justru melanggengkan usaha prostitusi,” ucapnya menegaskan.

“Saya tidak kebayang, kalau nanti pada bulan suci Ramadhan, karaoke dan spa tetap beroperasi, karena secara hukum tidak ada larangan, jadi kalau nanti ada di Perwal dan dibuat surat edaran sekalipun, kan dasar hukumnya mengacu pada Perda,” ujar Ade Yunus menegaskan.

Mestinya Pemerintah Daerah Dalam menyusun Peraturan Daerah menjunjung tinggi norma keagamaan dan mengatur ketentuan Preventif demi ketertiban umum. Kalau himbauan menurut Ade Yunus sifatnya sunah, tidak memiliki kekuatan hukum.

”Jadi larangan beroperasi pada bulan Suci Ramadhan dan Hari-Hari besar keagamaan itu mestinya ada di Perda, lah kalau di Perda tidak ada masa ujug-ujug muncul ada di Perwal. Jangan sampai demi yang katanya layak dikunjungi dan layak investasi, harus mengesampingkan ruh dari motto sekaligus visi Kota Tangerang yakni masyarakat yang berkahlakul karimah.”

Sebelum memiliki payung hukum saja, banyak tempat spa yang dijadikan tempat prostitusi apalagi saat diberikan payung hukum.

Sebagai contoh yang memuat ketentuan jam beroperasinya tempat karaoke dan larangan beroperasi pada bulan Suci Ramadhan dan hari besar keagamaan adalah Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penertiban operasional Tempat Hiburan, Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan.

“Mereka menuangkan pelarangan dalam Perda tersebut. Kalau larangan buka munculnya di Perwal kan landasanya Perda, Perwal itu mengatur penjelasan teknis bukan menambah pasal yang tidak ada dalam Perda,” tuturnya.

“Jadi yang dimaksud dengan upaya kebijakan yang preventif itu adalah, jangan sampai nanti dibulan suci Ramadhan terjadi sweeping besar besaran, pengusaha berdalih tidak ada aturan yang melarang tempat usaha hiburan harus ditutup,” kata Ade Yunus berasalan. (herman)

Disarankan
Click To Comments