PenaMerdeka – Tertib administrasi soal peruntukan sarana pendidikan di atas asset lahan negara di Kota Tangerang dikatakan sejumlah pihak masih semrawut.
Contoh kasus ketika Kementerian Hukum dan HAM bakal menghentikan proses pembangunan SDN Sukasari 4 dan 5, yang berada di Jalan Veteran, Pasar Babakan, pasalnya, bahwa pihak Pemkot sampai saat ini disebutkan belum mengantongi izin penggunaan lahan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Yassona H.Laoly disela meninjau lokasi pembongkaran RPA Tanah Tinggi, Kota Tangerang beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemkot Tangerang belum membicarakan soal aset lahan milik Kemenkumham yang digunakan untuk pembangunan SD Sukasar 4 dan 5 tersebut.
“Kita tidak boleh membangun di tanah orang lain, walaupun sama-sama milik negara. Selama ini belum ada pembicaraan dari pihak Pemda terkait penggunaan lahan itu, jadi stop dulu. Rencananya Walikota mau bertemu saya untuk membicarakan hal ini,” ujar Menteri.
Pihak Kemenkumham tidak mempermasalahkan jika gedung SD dibangun untuk kepentingan masyarakat, namun Pemkot Tangerang diminta menempuh prosedur yang benar.
“Harusnya dibicarakan dulu, itu sertifikatnya milik siapa, kalau nanti ada temuan BPK kita yang repot” paparnya.
sementara Ade Yunus, Aktivis LSM Jaringan Hati Nurani (Janur) kepada penamerdeka.com mengaku sudah sudah mengingatkan kepada Pemkot Tangerang melalui Dinas Bangunan soal pemanfaatan lahan yang dipakai untuk pembangunan gedung SDN Sukasari 4 dan 5.
Dikatakan Ade, Pemkot melalui Dinas Bangunan Kota Tangerang harus menempuh secara prosedural ketika memakai lahan negara. Jangan sampai nanti ada sengeketa antar pemerintah daerah dan pusat.
“Kan jadi lucu, kalau ada lahan negara saling disengketakan pemerintah. Ini jadi cerminan buat masyarakat terkait tertib administrasi,” katanya menegaskan.
Kejadian ini merupakan gambaran buruknya pengelolaan aset Pemkot Tangerang, tambah Ade.
Selain itu ia juga menyoroti bahwa Dana APBD yang sudah digelontorkan dalam bentuk Belanja Modal harus kembali dalam bentuk aset.
“Bila kita tidak menempuh prosedural pemanfaatan lahan dengan benar, maka gedung SDN Sukasari 4 dan 5 juga dipastikan tidak bisa dinyatakan sebagai asset,”pungkasnya. (herman)