Terkait penyegelan terhadap dua panti pijat yang disinyalir menjadi tempat usaha prostitusi, Rudi Hariadi, Camat Periuk, Kota Tangerang mengakui bahwa pihaknya kebobolan dalam pengawasan praktik yang meresahkan warga tersebut.
“Ya ini adalah suatu tamparan buat kami, dan kedepan akan dijadikan bahan evaluasi supaya kejadian serupa tidak lagi terulang,” kata Camat.
Kendati demikian, Rudi membahtah jika pihaknya disebut lalai, pasalnya jauh sebelum dilakukannya penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang pihaknya mengklaim sudah pernah melayangkan surat teguran untuk kedua tempat panti pijat tersebut.
“Kami sudah memperingatkan mereka soal ijinnya, ini tertuang dalam surat teguran yang tertanggal 7 Agustus 2015 lalu, terlebih lagi para teraphist yang mereka pekerjakan tidak memiliki sertifikat dari dinas kesehatan,” papar Camat.
Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menutup tempat tersebut lantaran terbentur oleh regulasi yang ada.
“Kita sih cuma bisa memberikan surat teguran, yang punya kuasa untuk menutup itu kan Satpoll PP Kota. Kita disini cuma merekomendasikan saja,”tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Dua panti pijat (Refleksi.red ) yang diduga dijadikan tempat prositusi disegel Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Tangerang, Selasa, (26/4/2016).
Dua Pantipijat yang mempekerjakan tenaga terapis wanita itu antaralain, Panti pijat Bintang, Jalan Prabu Kian Santang, Ruko Pasar Jati Baru, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk dan Pantipijat Mutiara, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk.
Dalam razia itu petugas setidaknya mengamankan sebanyak 11 orang wanita tenaga terapis yang kedapatan sedang berbuat mesum didalam kamar dengan tamu pria. (ceng)