Hari Ini KPU Mulai Verifikasi Faktual Parpol

JAKARTA,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu tahun 2014 tingkat pusat maupun provinsi. Calon Parpol peserta pemilu 2019 dinyatakan KPU akan mulai di verifikasi secara fatual hari ini Minggu 28 Januari hingga Selasa 30 Januari 2018.

Dalam verifikasi tersebut, KPU dan 34 KPU Provinsi bakal melibatkan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat pusat maupun provinsi.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual melanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 207 Juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018. Keputusan MK tersebut memerintahkan agar segera melakukan verifikasi secara fajtual kepada seluruh Parpol.

“Untuk menjamin independensi dan transparansi, anggota KPU selaku verifikator pelaksanaannya penunjukannya  dilakukan secara diundi,” jelasnya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018) tadi malam.

Arief mengatakan, metode sampel dalam verifikasi keanggotaan Parpol yang dilaksanakan di Kantor DPC Parpol dengan Anggota Parpol akan ditunjuk oleh DPC Parpol sebagai sampel, sehingga tak berimplikasi kepada penambahan anggaran.

Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Parpol calon peserta Pemilu 2019 nanti. Sedangkan, untuk kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain di susunan Pengurus Parpol pada tingkat pusat dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dia menambahkam, verifikasi faktual itu meliputi pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus Parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen serta domisili Kantor Tetap kepada kepengurusan Parpol tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu. (redaksi)

Disarankan
Click To Comments