PUPR Kabupaten Bekasi Sebut Lima Perusahaan Kontraktor Tercatat ‘Blacklist’

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Dinas Pekerjaan Umum dan Penatataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, telah melakukan verikasi terhadap 5 perusahaan yang dinyatakan masuk dalam daftar blacklist.

Seperti diketahui 5 dari 40 perusahaan kontraktor tersebut tidak dapat menyelesaikan sejumlah kegiatan proyek pembangunan pada APBD 2017 Kabupaten Bekasi secara tepat waktu.

“Lima perusahaan yang masuk blacklist itu belum dapat dipublikasikan secara langsung karena masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan,” kata Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jumat (16/2/2018).

Menurutnya, permasalahan ini tentunya harus ditindaklanjuti. Kemudian kami memberikan sanksi berupa pelarangan mengikuti maupun mengerjakan kegiatan pembangunan infrastruktur dari Pemkab Kabupaten Bekasi.

Jamaludin mencontohkan, pengerjaan renovasi bangunan sekolah di Desa Kertajaya, Kecamatan Cikarang Timur yang progres pengerjaannya diselesaikan hanya 30 persen saja.

Salah satu proyek yang dikerjakan perusahaan yang tercatat blacklist untuk pengerjaan renovasi sekolah dasar padahal kata Jamaludin, lokasinya hanya berjarak 50 meter dari kediaman rumah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi.

“35 perusahaan tidak dinyatakan masuk daftar hitam lantaran pengerjaan kegiatan yang dilakasanakan sudah terlaksana,” ucapnya.

Jamaludin menambahkan, pemberian sanksi kepada perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) bagian Pokja. (ewwy)

Disarankan
Click To Comments