JAKARTA,PenaMerdeka – Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa disertakan sebagai Parpol yang tak akan kontes dalam pemilu 2019 mendatang.
Yusri Ihza Mahendra dan Hendropriyono selaku ketua umum menyatakan protes terhadap penyelenggara pemilu tersebut.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya memang selalu dipersulit ketika akan mengikuti pemilu. Termasuk juga saat akan memenuhi tahapan syarat pemilu 2019.
Padahal kata ahli ilmu tata Negara ini beralasan, partainya tak memenuhi syarat peserta Pemilu karena anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari Selatan tidak memenuhi kuota minimal karena alasan yang sangat relevan. Sementara Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya dinyatakan memenuhi syarat.
Yusril mengatakan, sebenarnya anggota di Manokwari Selatan sudah memenuhi syarat. Namun, enam anggota terlambat datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah karena alasan teknis.
“Keenam orang ini datang terlambat ke KPU karena surat panggilan untuk mereka tak kunjung diterima,” ujar Yusril seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/2/2018).
Keenam orang tersebut tinggal di wilayah pegunungan Papua dan harus berjalan kaki ke Kabupaten. Akibat datang terlambat, maka KPU setempat menyatakan PBB tidak lolos secara syarat yang otomatis tidak bisa kontes pemilu 2019 tetapi pihak KPU bersihkeras menolak.
“Mereka menganggap Papua itu seperti Jakarta atau Pulau Jawa. Masa gara-gara enam orang anggota PBB di Manokwari Selatan datang terlambat datang ke KPU lantas secara nasional PBB jadi tidak bisa ikut Pemilu. Ini benar-benar keterlaluan,” lanjut Yusril.
PBB memastikan akan mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja. Rencananya, PBB akan mengajukan sengketa itu Senin (19/2/2018) mendatang.
Yusril mengatakan, sebenarnya dirinya tak ingin ngotot melawan KPU sebagaimana yang dilakukan saat Pemilu 2014.
“Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat. Saya akan lakukan supaya PBB tetap ikut pemilu 2019,” kata Yusril.
Sementara Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Abdullah Mahmud Hendropriyono menanggapi santai keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu.
Mantan Kepala BIN ini menyatakan tetap optimistis partainya akan menjadi kontestan Pemilu. Kepada wartawan ia mengklaim telah memiliki sejumlah bukti yang memperlihatkan KPU di beberapa daerah tidak profesional melaksanakan verifikasi faktual.
“Sudah kami ajukan ke Bawaslu. Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional,” ujar Hendro di Jakarta Sabtu (17/2).
Menurut Hendro, PKPI sebenarnya sangat menghargai kerja keras penyelenggara pemilu. Sayangnya, kerja keras tersebut tidak dibarengi kerja profesional aparatur KPU di beberapa daerah, sehingga merugikan PKPI.
“Sengketa Pemilu kami ajukan ke Bawaslu pada 14 Februari lalu, lengkap dengan bukti-bukti. Kami juga telah memperoleh tanda terima pendaftaran dari Bawaslu dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018,” ungkapnya.
Hendro berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti permohonan mereka, demi kepastian hukum. Karena bagi PKPI, saat ini yang terpenting kepastian untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
“Bagi kami, kepastian menjadi peserta pemilu ini sangat penting. Karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI. Kami memiliki lebih dari 400 anggota DPRD yang tersebar hampir di semua provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia,” tandasnya. (yuyu/dbs)