Kasus Pembebasan Lahan, Warga Benda Gugat PT Wika ke PN Tangerang
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Karena menganggap belum ada titik terang soal kesepakatan harga pembebasan lahan, warga Kelurahan Jurumudi dan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap PT Wijaya Karya (Wika) selaku kontraktor Tol Kunciran – Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan data yang dihipun PenaMerdeka.com, ada 1.565 bidang tanah yang berada di 10 Kelurahan, dua diataranya Kelurahan Jurumudi dan Benda, kecamatan Beda, sisanya di Kecamatan Batuceper, Kecamatan Tangerang, Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Pinang.
Ehwi, kuasa hukum warga mengatakan, ditempuhnya jalur hukum ke PN Tangerang oleh warga, lantaran warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan soal pembebasan lahan untuk pembangunan JORR.
“Warga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan apapun terkait Tol JORR, warga hanya meminta diajak untuk duduk bareng oleh pihak kontraktor, agar bisa menemukan titik terang soal harga lahannya,” terang Ehwi, Selasa (27/2/2018).
Dia melanjutkan, masalah pembebasan lahan ini warga juga tidak ingin menempuh jalur hukum di PN Tangerang, kalau saja tim apreasial Tol JORR membayar tanahnya sesuai dengan harga beli tanah kembali.
“Kalau bicara pembangunan jangan sampai membuat masyarakat menderita dan terisolasi, nah ini yang terjadi di Benda dan Jurumudi, tanahnya dibayar murah, giliran ingin membeli lagi mereka tidak dapat, karena harganya mahal,” ungkapnya.
Lebih dalam ia mengatakan, menuntut hak sampai ke pihak pengadilan, lantaran warga Jurumudi dan Benda tidak mau pindah jauh dari Kota Tangerang, sebab rata-rata warganya bekerja disekitaran tempat tinggalnya.
“Jika harus pindah jauh akan berdampak pada ekonomi mereka, maka mereka keadilan dan kepedulian pemerintah dalam pembangunan ini yang berimbas terhadap kesensaraan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, sidang gugatan di PN Tangerang, merupakan sidang keempat, lantaran pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan kasus pembebasan lahan ini.
“Harga yang di tawarkan paling tinggi Rp3.200.000, padahal harga pasaran 6 jutaan. Sementara ini yang mengajukan keberatan sebanyak 68 bidang, dan untuk proses pengadilan yang kita gugat BPN, Pihak PU, Tim appraisal tidak pernah hadir,” katanya. (aputra/yuyu)