Perda Larangan Merokok, Di Tangerang Masih Banyak Pelanggar

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Perda Kota Tangerang mengenai larangan merokok di tempat umum masih kurang diperhatikan. Masih banyak pelanggar yang melakukan hal tersebut di sembarang tempat dan mengganggu orang sekitar.

Hal ini diungkapkan langsung Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang, M. Yusuf. Ia menegaskan Perda larangan merokok ini harus terus dilakukan penyuluhan kepada masyarakat.

“Ini sangat penting, karena masih banyak yang melanggar, seenaknya melakukan hal ini di tempat umum,” imbuh Yusuf saat di Cibodas, Tangerang, Jumat (9/3/2018) kemarin.

Ia mengatakan tercantum di dalam Perda No. 5 Tahun 2010, sanksi yang diberikan untuk perokok dengan sengaja di tempat yang dilarang adalah hukuman pidana.

Pasal 12 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2010 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan dikenakan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

“Perda ini memang produk hukum, dan harus ditegakan kepada masyarakat. Kami juga kedapannya akan terus menyosialisasikan aturan ini ke 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang ini,” katannya.

Menurut Yusuf, persoalan tersebut menjadi perhatian khusus untuk Pemkot Tangerang. Area umum yang tidak diperbolehkan merokok harusnya ditempeli stiker.

“Kasihan kan yang kena asapnya dan berbahaya terjangkit penyakit. Di bungkusnya sendiri juga padahal ada imbauan soal bahayanya merokok tetapi kenapa masih banyak yang merokok,” pungkasnya.

Yusuf menambahkan penyuluhan – penyuluhan akam terus dilakukan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan supaya para pelanggar sadar dan harus dikenai sanksi.

“Untuk para perokok nantinya akan diberikan fasilitas untuk di tempat umum dan tidak menyatu dengan masyarakat lainnya. Ada para pelanggar larangan merokok ini yang sudah diberikan sanksi sidang Tipiring di Pemkot Tangerang,” tambahnya. (yuyu)

Disarankan
Click To Comments