Paksa Kekasih Hati Berhubungan Intim, Pemuda Asal Tangsel Diciduk Polisi

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pemuda ini bernasib apes, sebab ia berhasil diciduk Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran memaksa kekasih hatinya berhubungan intim. Akibatnya, kekasih hatinya itu hamil sampai membuat sang orang tua korban melaporkannya ke pihak polisi.   

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, terkuaknya kehamilan siswi salah satu SMP di Tangsel ini bermula dari pengakuan korban kepada orang tua sebab telat datang bulan.

Setelah melaporkan ke orang tuanya, korban langsung dibawa ke klinik dekat rumahnya hingga akhirnya diketahui bila gadis itu sedang hamil. Begitu mengetahui anaknya hamil dengan pemuda itu orang tua korban pun geram.

“Korban mengakui pelaku memaksa berhubungan badan sejak Oktober 2017 sampai Januari 2018 lalu. Pelaku sudah melakukannya sebanyak tiga kali kepada korban,” ungkap Alexander kepada wartawan Kamis, (15/3/2018) kemarin.

Alexander menambahkan, pelaku yang menjalin hubungan asmara dengan korban sejak Oktober 2017 lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan itu. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya di Jalan H Gojali, RT04 RW05, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel.

Atas perbuatannya, pemuda itu dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No 35/2014 atas perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan. (deden/yoyo)

Disarankan
Click To Comments