Satpol PP Kota Tangerang Angkut Ratusan Miras dan Gelandang Belasan Pasangan Mesum

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menegakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Miras dan Prostitusi, pada Jumat (10/6) menggelar operasi penyakit masyarakat tersebut ke sejumlah tempat hiburan dan hotel Melati.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, H. Reza mengatakan, kegiatan ini merupakan intruksi langsung dari Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah untuk melakukan Perda miras dan pelarangan prostitusi.

Sebanyak 110 Botol minuman keras (miras) dan 1 dirigen tuak didapatkan di Lapo dan Warung Jamu di tiga wilayah diantaranya, Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh dan Kecamatan Tangerang.

Sementara sebanyak 11 pasangan yang bermalam di hotel melati yang tidak dapat menunjukan surat identitasnya digiring untuk didata ke kantor Satpol PP.

Sementara itu, Mumung Nurwana, Kasatpol PPKota Tangerang untuk selanjutnya tempat hiburan malam seperti lapo yang masih melakukan aktifitas di bulan Ramadhan mengaku bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

“Yaa saya rapatkan dulu nanti di kantor untuk mengambil langkah tegas dan penyegelan,” tegasnya.

Ketika ditanya soal warga mana yang terjaring pada penertiban Jumat malam Mumung menegaskan bukan masyarakat yang berdomisili di wilayah kota berlabel Akhlakul Karimah.

“Para wanita atau pasangan mesum yang terjaring tidak mengetahui kalau di Kota Tangerang ada Perda yang melarang kegiatan tersebut. Tapi ini kan di bulan Ramadhan juga, apalagi surat edaran pelarangan operasi miras dan hiburan harus di stop,” ucapnya menegaskan. (herman/yuyu

Disarankan
Click To Comments