Mediasi Citizen Law Suit di PN Tangerang, Bupati Zaki Mangkir Lagi

Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang kembali mangkir dari agenda sidang mediasi dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Negara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Rabu (16/6).

Gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Negara (Citizen Law Suit) ini diajukan oleh Rasyid menyusul tindakan Pemkab Tangerang yang membiarkan PT. Securindo Packatama Indonesia menarik biaya parkir pengunjung, padahal pengelola parkir yang memakai lahan AEON Mall, BSD City dinyatakan belum mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

“Mediasi tidak dihadiri oleh Tergugat I Bupati dan Tergugat II Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang,” ungkap Rasyid Hidayat selaku penggugat, Rabu (15/06).

“Bupati dan BPMPTSP semestinya menghentikan operasional pengelola parkir tanpa izin tersebut, bukan justru membiarkannya begitu saja,” ungkap Rasyid.

Menurutnya kepada Pena Merdeka ia menyatakan, dalam mediasi Rasyid menawarkan beberapa hal diluar petitum gugatan CLS kepada Tergugat melalui mediator Pengadilan Negeri Tangerang.

Rasyid menyebutkan, pertama hentikan penarikan biaya parkir illegal yang dilakukan secure parking, kedua menarik semua uang yang diperoleh secure parking semenjak beroperasi tanpa izin, ketiga mengumumkan kepada masyarakat melalui media masa yang menyatakan parkir tersebut illegal.

Selain itu kata Rasyid mengumumkan kepada media masa permintaan maaf kepada masyarakat atas pungutan liar parkir yang terjadi.

“Bupati dan BPMPTSP semestinya bekerja untuk kepentingan masyarakat bukan melindungi pengusaha yang jelas menyalahi aturan. Sikap diam Bupati jelas melanggar sumpah jabatannya sendiri untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegasnya.

Selanjutnya menurut praktisi hukum ini menghimbau kepada warga atau konsumen yang datang ke AEON Mall BSD City dengan menggunakan kendaraan agar tidak membayar biaya parkir yang diminta pengelola parkir tidak berijin tersebut.

“Rakyat harus melawan perbuatan tidak benar yang dilakukan secure parking dengan cara tolak permintaan pembayaran parkir,”ajaknya.

Kami berharap gugatan warga negara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang menjadi pembelajaran bagi rakyat yang memperjuangkan hak-hak warga negara dan sekaligus sebagai bentuk pengawasan aktif kepada Negara agar dapat bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Dia juga meyakini, Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara gugatan Citizen Law Suit ini akan memutus perkara ini berdasarkan keadilan dan kebenaran serta demi kepentingan hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Dibutuhkan terobosan hukum dan pemahaman yang sama agar masyarakat Indonesia khususnya Tangerang tidak cuek, sehingga rakyat dapat berani melawan dan menyikapi perbuatan-perbuatan yang tidak benar seperti ini,” tandasnya menjelaskan. (wahyudi/herman)

Disarankan
Click To Comments