JAKARTA,PenaMerdeka – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tidak banyak berkomentar soal kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang hartanya.
Novanto menjadi terpidana kasus e-KTP setelah divonis 15 tahun kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan ia harus mengembalikan kerugian negara Rp2,4 trilun. Novanto juga harus mengembalikan 7,3 juta dolar AS dikurang Rp5 miliar yang sudah dikembalikannya ke KPK.
“Kita lihat perkembangannya nanti saja ya,” ujar Setnov di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/5/2018).
Pengembalian uang negara itu harus dilakukan Setnov dalam waktu satu bulan setelah vonis. Jika tidak, asetnya bakal disita dan dilelang. Bahkan, hukumannya bertambah 2 tahun. (aputra)