Puluhan anggota organisasi massa (Ormas) yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI) menggrudug sebuah tempat hiburan Bar Camden di Jakarta Selatan (Jaksel), meskipun sudah masuk tetapi mereka tidak terjerat pidana, kata Kapolres Jaksel, Kombes Tubagus Ade, Minggu (3/7).
Pernyataan Tubagus tersebut disampaikannya langsung di Mapolres Jaksel kepada wartawan. Diakui Tubagus mereka yang hendak melakukan sweeping di bar Camde tersebut tak dikenai pasal pidana. Makanya anggota FPI itu hanya diberi pengarahan supaya perbuatannya tidak main hakim sendiri.
“Mereka gak ditahan, tapi pihak kami mengarahkan saja karena perbuatan yang dilakukannya itu salah,” kata Kapolres.
Menurut Tubagus, para anggota FPI hendak melakukan sweeping. Meski sempat masuk ke dalam bar, namun saat itu mereka tidak melakukan pengerusakan meskipun kata Tubagus meyakinkan bahwa hanya botol bir saja yang ditumpahkan oleh mereka.
“Ada botol yang isinya ditumpahkan. Dia masuk ke sana ngasih tahu, cuma ada beberapa botol yang ditumpahkan isinya. Itu aja. Terus kita dateng ke sana, kita bawa ke sini semua. Tindak pidananya belum ada yang dilakukan,” ujar Tubagus menjelaskan.
Jika ada yang melakukan pelanggaran, silakan lapor ke polisi dan polisi yang akan melakukan penindakan, tandasnya menerangkan. (aceng/dbs)






