Orang Tua Resah, Sistem Zonasi PPDB Banten Dianggap Mendadak Hilang?

BANTEN,PenaMerdeka – Penambahan hari pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri serta berkurangnya jumlah nilai sistem zonasi PPDB Provinsi Banten di Kota Tangerang dikabarkan membuat resah orang tua murid.

Diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) melalui panitia PPDB Provinsi Banten memberikan masa tambahan proses pendaftaran hingga Sabtu 30 Juni 2018 mendatang, sedangkan untuk nilai zonasi menurut orang tua siswa jumlahnya berkurang hingga separuhnya.

Bunda Raka (44), orang tua calon murid yang mendaftar di SMAN 4 Kota Tangerang mengatakan, hilangnya jumlah sistem zonasi PPDB SMA/SMK-Negeri untuk siswa baru terjadi Jumat (29/6/2018) tepatnya pukul 00.01 WIB dini hari.

“Penambahan sistem dalam lingkungan zonasi sebelumnya yang namanya orang tua bersukur sekali, baik itu di tingkat kelurahan atau kecamatan, artinya kan anak kita mempunyai kesempatan di sekolah negeri,” ucapnya.

“Tapi akhirnya setelah pendaftaran kalau begini keadaanya tidak ada manfaatnya. Yang berada di sistem zonasi PPDB SMA/SMK-Negeri di Banten malah tersisih oleh orang luar. Katanya dari kabupaten dan yang lainnya banyak masuk,” terangnya ditemui penamerdeka.com di Kantor KCD Dindikbud Provinsi Banten untuk Kota Tangerang, Jumat (29/6/2018).

Dia melanjutkan, dalam aturannya disebutkan dalam satu zonasi tingkat kelurahan jumlah poin prioritas. Sebab di Kota Tangerang kata Raka beralasan sekarang ini tidak ada SMA favorit.

Lebih dalam ia mengatakan, pada saat melakukan pengecekan dinihari tadi, posisi anaknya yang sebelumnya ada berada di atas kemudian merosot hingga kebawah, lantaran menurutnya nilai sistem zonasi sudah tidak ada.

“Saya datang ke sini bersama ibu-ibu yang lain ingin menanyakan kenapa bisa seperti itu, namun jawaban KCD itu kewenangan Provinsi, lalu apa gunanya ada KCD disini kalau tidak punya kewenangan, jadi lebih baik bubarkan saja,” ungkapnya.

Sementara Jemari Bedahara KCD Kota Tangerang mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab persoalan yang dianggap sejumlah orangtua siswa bahwa sistem zonasi PPDB telah hilang.

“Kami tidak diberi kewenangan untuk menjawab terkait PPDB online, nilai zonasi dan yang lainnya, itu semua kewenangan provinsi,” tandas Jemari (aputra/hisyam)

Disarankan
Tunjukkan Komentar (3)