KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Komplotan penggelapan barang jenis bahan kain milik CV Jaya Disign Sentosa, Komplek Ruko Mahkota Mas, Cikokol, Kota Tangerang berhasil dibekuk Jajaran Reskrim Polsek Tangerang
Dikabarkan pelaku sudah menjalankan penggelapan selama satu tahun. Penangkapan berawal dari pelaku Robi di Pangandaran, Tasikmalaya, Rabu (1/8/2018).
Lantas berdasarkan keterangan dari pelaku Robi, kemudian Tim Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku komplotan penggelapan lainnya
Mereka yang berhasil ditangkap yakni, Sahada, Bonar, Ade, Budi, Nanang, dan Ari. Ketujuh pelaku tersebut diamankan dari tempat kerjaan di Ruko tersebut.
Menurut Kompol Ewo Samono Kapolsek Tangerang mengatakan, delapan pelaku ini merupakan karyawan perusahaan. Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengambil barang dari dalam gudang.
Sehingga kata Kapolsek, saat dilakukan audit ditemukan selisih jumlah barang yang tidak diketahui. Dan otomatis tidak masuk dalam pembukuan.
Delapan pelaku komplotan penggelapan berhasil diciduk jajarannya termasuk barang bukti. Nantinya menurutnya satu bendel dan hasil audit stock opname barang sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Mereka kita ciduk berikut barang bukti. Dan hasil audit stok opname akan dijadikan alat bukti juga kasus penggelapan ini,” kata Kapolsek.
Sementara, berdasarkan hasil audit, pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian dengan selisih jumlah barang sebanyak 269 rol bahan kain dengan nilai nominal sekitar Rp 1,8 Milyar.
Atas perbuatan para pelaku komplotan penggelapan akan dijerat pasal 372 JO 374 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman lima tahun penjara. (aputra)







