Bea Cukai Bandara Soetta Ungkap Empat Kasus Penyelundupan Narkoba

KURUN WAKTU SATU BULAN

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berhasil mengungkap empat upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri dalam kurun waktu satu bulan yakni Oktober – November 2019.

Dalam penegahan, pihaknya berhasil menyita barang bukti 1,8 kg Methamphetamine, 2.035 butir ekstasi, dan 965 Ketamine asal Perancis, India, Afrika Ghana dan China.

“Dari empat kasus tiga diantaranya dilakukan melalui penumpang dan satu lainnya melalui kargo,” ujar Finari Manan, Kepala KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).

Finari menyatakan, para pelaku tersebut menggunakan modus yang berbeda-beda untuk memuluskan aksinya untuk mengelabui petugas.

“Untuk pelaku WNA asal Ghana, merupakan seorang wanita yang awalnya dia disuruh oleh pengendali untuk menelan kapsul berisi 800 gram Methamphetamine, namun karena pelaku tidak sanggup, lalu disembunyikan di celana dalam yang ia gunakan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaku asal India berinisial CCR (62), pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di dalam lipatan kain sari khas India yang dibawa di barang bawaan penumpang tersebut.

Lantaran terlihat mencurigakan saat dilakukan X-Ray, petugas pun membuka barang bawaan tersebut hingga ditemukan Methamphetamine seberat 1.056 gram.

“kasus selanjutnya, pelaku merupakan warga negara China yakni RB (28) dan HB (25), petugas mencurigai gerak gerik kedua pelaku tersebut lalu dilakukan pemeriksaan pada barang bagasi, ditemukan pakaian perempuan dan handuk yang sudah di jahit semua sisinya, saat dibuka ditemukanlah Ketamine sebanyak 965 gram,” paparnya.

Untuk kasus yang terakhir, menggunakan modus pengiriman Kargo dari Prancis. Dimana, petugas mencurigai sebuah paket yang berisi dua set tempat penyimpanan pakaian yang dapat dilipat dan digantung. Di dalamnya, ditemukan dua papan kardus yang berisi 2.035 butir pil berwarna.

“Saat dilakukan pengujian terhadap pil tersebut dengan alat uji narkotika, terbukti positif MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi,” ungkapnya.

Para pelaku pun diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum Rp10 Milyar. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments