Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Ustadz di Teluknaga Tangerang Terancam Hukuman Mati

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – RM (33) pekerja buruh harian lepas dan AG (16) pengangguran putus sekolah, warga asal Kabupaten Tangerang harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota.

Hal itu sebab, keduannya melakukan pengeroyokan dan pembunuhan secara berencana terhadap Hasanudin (29), salah satu guru ngaji di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

AKP Dodi Abdul Rohim, Kapolsek Teluknaga mengatakan, dari hasil penyelidikan pembunuhan dilakukan atas dasar kesal tuduhan yang sering dilontarkan oleh korban kepada pelaku berinisial RM.

“Pelaku (RM) kesal, karena sering dituduh penyebab renggangnya hubungan korban dengan sang istri. Terutama jika sang istri telat pulang, pelaku kerap dituduh kalau dia suka membawa kabur sang istri yang berinisial Y ini,” terang Dodi di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (03/09/2019).

Dodi menjelaskan, setiap keduanya (korban dan sang istri) bertengkar, Y ini pasti lari dari kontrakan di Desa Kebon Kuda, dan korban selalu menuduh dibawa kabur pelaku RM.

“Memuncak emosi, akhirnya pada Kamis 29 Agustus sekitar pukul 22.15 Wib, pelaku RM bersama kawannya AG mencegat H yang saat itu sedang perjalanan pulang usai mengaji. Korban di siram air keras oleh AG, yang diketahui suruhan RM sang otak atau dalang pembunuhan,” paparnya.

Dodi menuturkan, RM diketahui merupakan mantan kekasih Y, RM juga melakukan aksinya karena memiliki keinginan untuk kembali bersama dengan Y dan menikahinya. Pasalnya RM dan Y sempat berpacaran selama dua tahun, sebelum Y menikah dengan korban.

Selain itu, kata Dodi AG yang berperan sebagai ekskutor juga mengaku, kalau dirinya hanya sekedar membantu pelaku lantaran rasa solidaritas antara teman satu perkumpulan ditambah, dijanjikan bayaran jika berhasil menyiram korban tepat ditubuhnya.

“Dia ini dijanjikan uang, makanya mau bantu juga, terlebih si RM ini senior di tongkrongan kawasan Desa Pangkalan. Pelaku berhasil kami amankan setelah sempat melarikan diri ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta,” Tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dipenjara dengan pasal yang dikenalan tentang Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan atau dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 17 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments