Majelis Hakim Cabut Hak Politik Bupati Rita, Kini Dieksekusi ke LP Pondok Bambu
JAKARTA,PenaMerdeka – Pasca divonis majelis hakim dan telah memiliki kekuatan hukum, terpidana Bupati nonaktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari dieksekusi KPK ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar itu telah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap, dengan 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK menegaskan, tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rita tidak bisa menggunakan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana penjara.
“Telah dilakukan eksekusi pada RIW ke Lapas Pondok Bambu sejak Juli 2018,” terang Febri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2018) lalu.
Febri menambahkan, eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Meski sudah menjalani pidana yang ditetapkan majelis hakim, RIW masih harus menjalani proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini masih berproses di KPK,” tandasnya. (aputra)