DEPOK,PenaMerdeka – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan 10.108 botol miras dari berbagai macam merek hasil razia sejak bulan Mei hingga Agustus di halaman Kantor Walikota Depok, Jalan Margonda, Kota Depok.

“Ini hasil dari razia yang dilakukan lebih dari 50 personel yang menangani masalah minuman keras,” kata Yayan Ariyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Senin (20/8/2018).

Pihaknya memusnahkan botol mirar lantaran seusai menggelar operasi itu di dua wilayah Kota Depok yang dinyatakan, rawan yaitu Kecamatan Pancoran Mas dan Cimanggis.

“Penjualan minuman ini sudah menyebar luas, bahkan sampai ke konter handphone, salon, jamu oleh sebab itu kita harus terus melakukan penertiban secara lebih giat.”

“Selain pemusnahan botol miras saja, ini harus ada peran serta seluruh masyarakat di Kota Depok supaya menjaga daripada peredaran minuman ini yang membahayakan,” pungkas Yayan. (ewwy/eres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *