Bawaslu Kota Tangerang Minta Lurah Larang RT/RW Jadi Timses Kontestan Pemilu
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menghimbau Lurah di Kota Tangerang bahwa RT/RW dilarang jadi tim sukses (Timses) kontestan Pemilu 2019.
“Ini adalah bagian turunan dari Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Kita juga sudah terapkan di Pilkada kemarin. Jangan sampai ada konfik sosial yang tidak bagus di daerah atau RT/RW lantaran mereka mendukung kontestan pemilu,” terang Agus Muslim, Ketua Bawaslu Kota Tangerang kepada PenaMerdeka.com, Rabu (7/11/2018).
Agus menjelaskan, dalam satu kecamatan terdapat beberapa kelurahan. Karena kalau sampai RT mendukung salah satu timses kontestan Pemilu potensi yang akan muncul nantinya tidak kondusif di wilayah.
“Kalau misalkan, RT mihak ke Calon Legislatif (Caleg) A pasti nantinya pelayanan terganggu. Nah, gini, ada warga yang ingin minta surat pengantar tapi warga itu milih Caleg B pasti kan tak ditanggapi. Karena itu kan beda dukungan,” ucapnya.
Maka Hal itu yang harus dihindari. Lagi pula ini supaya demokrasi kita kita berjalan fair. Sebaiknya memang RT/RW fokus saja di pelayanan masyarakat. Kita semua juga harus menjaga netralitas jangan sampai ada konflik sosial.
“Jadi akan lebih baik kalau ada konflik sosial dari peserta pemilu karena dukung mendukung Paslon Capres, Caleg-caleg yang timbul di masyarakat, Ketua RT/RW lebih enak yang menengahinya supaya nyaman, aman dan tentram,” kata Agus.
Menurutnya soal sanksi terkait kalau adanya temuan RT/RW menjadi Timses kontestan Pemilu bakal diserahkan ke lurah terkait.
“Kalau saat ini belum ada yang seperti itu. Kan hak politik masing-masing, tapi intinya harus menjaga kondusifitas saat Pemilu 2019 nanti. Sanksinya sendiri lurah yang menegakan, kan yang punya wilayah lurah. Kita ingatkan kalau terjadi lurah harus kasih binaan ke Rt/Rw yang menjadi Timses kontestan pemilu,” pungkas Agus. (redaksi/tim)