Seludupkan Ekstasi, Dua Wanita Asal Malaysia Diciduk Polres Bandara Soetta

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dua wanita asal Malaysia yang berinisial NN dan NRA diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran menyelundupkan 2.721 butir Extasi.

Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Kapolresta Bandara Soetta mengarakan, mereka ke Indonesia menggunakan pesawat Air Asia AK-380 rute Malaysia-Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Sabtu (3/11/2018) lalu.

“Pertama, dua wanita asal Malaysia itu dicurigai oleh petugas Bea Cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan tak ditemukan narkotika,” terang Tambunan kepada wartawan, Jum’at (9/11/2018).

Kemudian kata dia, petugas Bea Cukai bersama dengan jajaran Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta mengintrogasi NN. Karena, pada sebelumnya NN pernah berurusan dengan Polisi dengan kasus yang lain.

“Setelah pemeriksaan secara mendalam, dari NN diperoleh keterangan bahwa dirinya tak sendiri. Ia datang bersama tersangka NRA yang sudah keluar terminal pada saat itu,” cakap Tambunan.

Tambunan menjelaskan, pada saat itu juga polisi pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran. NRA kemudian diamankan Polisi di salah satu Hotel yang ada di Jakarta.

“Setelah penggeledahan, ditemukan didalam selipan celana yang digunakan oleh NRA. Barang bukti narkotika berupa 3 kantong plastik yang berisi Extasi sebanyak 2.721 butir,” tuturnya.

Dari keterangan, mereka diperintahkan oleh TN (DPO) yang masing masing akan memperoleh upah 2 ribu ringgit untuk NN dan seribu ringgit untuk NRA. Mereka bakal memperoleh upah ketika Extasi itu diambil oleh orang yang sudah menunggu di Jakarta.

“Berdasar keterangan CS dan YC sebelum dirinya tertangkap sudah mengambil narkotika jenis Extasi di Jakarta Timur yang kemudian disimpan didalam mobil lnova yang diparkir di depan rumah CS yang berada di Kota Tangerang,” papar Tambunan.

Selanjutnya Polisi langsung mengamankan mobil Inova milik CS. Setelah digeledah, Polisi menemukan 4 bungkus plastik yang didalamnya berisi sebanyak 4 butir pil Extasi.

Atas perbuatanya, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta. Mereka dinyatakan melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dua wanita asal Malaysia, CS dan YC melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandas Tambunan. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments