Kemendagri Soal Kasus Penjualan Blanko e-KTP Serahkan ke Polisi

JAKARTA,PenaMerdeka – Dalam kasus penjualan blanko e-KTP (KTP Elektronik) yangdiperjual belikan secara bebas menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Dalam kasus ini ramai diberitakan termasuk dugaan keterlibatan mantan kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Diketahui, blanko e-KTP dicuri anak mantan kepala dinas tersebut dan dijual melalui platform jual beli online Tokopedia.

“Nanti pihak aparat kepolisian yang akan melakukan investigasi dan penyelidikan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Soal sanksi menurutnya, pihak Kemendagri tidak dapat berbuat banyak lantaran kepala dinas yang terlibat dalam kasus ini bukan lagi pegawai negeri sipil (PNS).

Apalagi dia juga menegaskan, Selain itu, kasus dokumen barang Negara ini sudah masuk dalam tindak pidana umum. Meskipun begitu seorang mantan kepala dinas tidak seharusnya masih menyimpan blangko itu.

“(Mantan kadis) salah. Kan dia sudah pensiun sekarang. Tetapi saat menjabat kenapa Kadis masih membawa pulang Blanko e-KTP,” ungkapnya.

Blanko sejatinya bisa dibawa pulang asalkan dengan alasan yang jelas misalkan untuk mengajak warga di sekitar rumahnya melakukan perekaman e-KTP.

“Dulu waktu dia bawa ke rumahnya itu (masih) kepala dinas, blangko itu boleh dibawa ke rumah kalau ada keperluan untuk misalnya, mau dibawa jemput bola ke RT di sekitar rumah, kan harus dibawa ke rumah dulu, boleh,” jelas dia.

Lebih jauh kata Zudan, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Dia juga mengaku Kemendagri telah menemukan identitas penjual blanko yang diperdagangkan secara bebas di Lampung. (ari/dbs)

Disarankan
Click To Comments