Dewan Pers Nyatakan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

JAKARTA,PenaMerdeka – Dewan Pers menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kesimpulan tersebut disampaikan Dewan Pers setelah melakukan kajian dan penelusuran terhadap tabloid yang diduga menyudutkan pasangan calon Capres-Cawapres nomor urut 2.

“Kepada Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tabloid Indonesia Barokah dipersilahkan menggunakan Undang-Undang lain selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan kontennya, Indonesia Barokah bukan Pers,” terang Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/1/2019).

Yosep mengungkapkan, dari hasil kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa konten dan tulisan dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus yang ada di Indonesia Barokah hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media lain.

Kemudian, tulisan yang terdapat pada tabloid tersebut juga memuat opini yang menyudutkan salah satu pasangan Capres-Cawapres tanpa adanya verifikasi, klarifikasi maupun komunikasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Dari hasil kajian kami, Indonesia Barokah tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, sementara konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana yang tertuang dalam kode etik jurnalistik,” ungkapnya.

Kemudian, Yosep melanjutkan, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Pers, tabloid Indonesia Barokah juga tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab serta alamat percetakan.

Dari hasil penulusuran Dewan Pers, Yosep mengatakan, tidak ditemukan alamat tabloid Indonesia barokah seperti yang tertera dalam kolom redaksi.

“Nomor telepon yang tercantum tidak dapat dihubungi, sementara tabloid Indonesia Barokah sudah disebarkan secara masif dan gratis,” kata Yosep.

Selain itu, Yosep juga menuturkan, nama-nama wartawan yang tertera di kolom redaksi tidak terdata oleh Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi.

“Sebagaimana yang peraturan Dewan pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 mengenai Standar Kompetensi Wartawan, bahwa pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” pungkas Yosep. (ari tagor/dbs)

Disarankan
Click To Comments